Kasus pembangunan Edupark 29 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, kini telah bergeser dari sekadar isu administratif menjadi persoalan serius tentang integritas penegakan hukum tata ruang di daerah.
Dugaan belum dikantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bangunan gedung, kini bertambah dengan isu yang lebih krusial indikasi lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jika dua dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi wibawa negara dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta rezim tata ruang nasional yang seharusnya mengikat seluruh daerah tanpa pengecualian.
LP2B bukan ruang kompromi. Ia adalah mandat hukum yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional dari tekanan alih fungsi lahan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran atas kawasan ini seharusnya langsung menempatkan pemerintah dalam posisi tegas, bukan sekadar administratif.
Ironisnya, di tingkat nasional, pemerintah pusat justru memperketat integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Juni 2026. Kebijakan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa LP2B harus segera diintegrasikan ke dalam tata ruang daerah tanpa harus menunggu revisi RTRW yang berlarut-larut.
Artinya, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penetapan dan perlindungan LP2B. Pemerintah daerah diwajibkan bergerak cepat, presisi, dan selaras dengan kebijakan pusat yang bahkan juga terhubung dengan agenda besar pembangunan nasional, termasuk program tiga juta rumah.
Namun fakta di lapangan di Kota Metro Lampung justru menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin sebuah pembangunan bisa berjalan atau setidaknya sudah memasuki tahap publik tanpa kepastian PBG dan tanpa kejelasan status tata ruang yang terverifikasi?
Pernyataan aparat penegak perda bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan, serta pengakuan bahwa administrasi masih dalam proses, menunjukkan adanya persoalan klasik dalam tata kelola daerah. Pembangunan berjalan lebih cepat dari pada sistem perizinan dan pengawasan.
Lebih jauh, jika benar terdapat indikasi kawasan LP2B di lokasi pembangunan, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada urusan teknis perizinan, melainkan sudah menyentuh potensi pelanggaran terhadap sistem perlindungan lahan pangan nasional yang bersifat mengikat.
Pada titik ini, publik tidak sedang menunggu klarifikasi normatif. Publik menunggu kepastian hukum yang tegas, transparan, dan tidak multitafsir.
Sebab pengalaman di banyak daerah menunjukkan, lemahnya pengawasan tata ruang kerap berawal dari pembiaran administratif yang dianggap sepele, namun kemudian berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial yang jauh lebih kompleks.
Pemerintah Kota Metro kini berada di posisi yang tidak bisa lagi bersikap reaktif. Ketika pembangunan sudah menjadi sorotan publik dan menyentuh isu LP2B serta PBG sekaligus, maka yang diuji bukan hanya satu proyek, tetapi kredibilitas sistem pengendalian tata ruang daerah secara keseluruhan.
Masyarakat tidak menolak pembangunan. Namun negara tidak boleh kalah cepat dari pembangunan yang berjalan tanpa kepastian hukum.
Jika regulasi sudah jelas, mulai dari UU 41/2009, aturan PBG, hingga kebijakan integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR, maka yang menjadi pertanyaan paling mendasar hari ini hanyalah satu, ditegakkan atau diabaikan?
Dan dari jawaban itu, wajah penegakan hukum di Kota Metro akan terbaca dengan sangat jelas.(*)
Penulis : Fredi Kurniawan Sandi, S.A.P/ Wartawan Utama Sertifikasi Dewan Pers






