Metronewstv.ID– Pembangunan Edupark 29 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, memasuki babak baru. Proyek yang sebelumnya dipersoalkan lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini kembali mendapat sorotan setelah muncul dugaan lokasi pembangunan berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Temuan tersebut membuka persoalan lebih besar. Bukan hanya soal kelengkapan administrasi bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.
LP2B merupakan kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Negara memberikan perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta aturan daerah yang mengatur keberadaan kawasan pertanian yang harus dijaga.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan di atas kawasan LP2B akan berhadapan dengan mekanisme hukum dan tata ruang yang ketat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukan.
Sorotan publik semakin menguat setelah tim Pemerintah Kota Metro melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yosep Nanotaek, S.STP., M.H., mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pihak yayasan.
Menurut Yosep, pihak yayasan menyampaikan bahwa pembangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi tanah wakaf.
“Karena tanah ini wakaf, mereka masih mengurus dokumen ke BPN. Setelah itu baru proses pengajuan PBG dan dokumen lainnya,” kata Yosep.
Terkait status LP2B, Satpol PP memastikan persoalan tersebut belum berhenti. Pemerintah akan melakukan pembahasan bersama Dinas Pertanian dan Tata Ruang untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar masuk kawasan yang dilindungi.
“Kalau memang masuk LP2B, tentu harus ada proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Eko Nugroho, membenarkan bahwa proses administrasi masih berjalan.
Ia mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh persyaratan, termasuk dokumen terkait peralihan hak tanah dan perizinan pembangunan.
“Kami fokus agar masjid dapat memberikan manfaat, tetapi administrasi dan perizinan tetap kami proses,” ujarnya.
Eko menyebut pihaknya telah mengetahui informasi terkait kawasan LP2B sebelum menerima tanah wakaf tersebut. Namun, menurutnya, tidak seluruh lahan 6,3 hektare akan dibangun.
“Yang kami ajukan untuk pembangunan hanya bagian masjid. Lahan lainnya tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” katanya.
Meski demikian, persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan tidak berjalan tanpa kepastian hukum.
Sebab, dugaan pembangunan tanpa kelengkapan izin maupun penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti melanggar ketentuan.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Metro. Apakah pembangunan tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum, atau justru terdapat kelalaian pengawasan sejak awal.(Red)












