Metronewstv.ID – Pengelolaan aset Pemerintah Kota Metro kembali menjadi perhatian publik setelah aset daerah senilai Rp1.132.986.198 direklasifikasi dari Aset Tetap Peralatan dan Mesin menjadi Aset Lainnya dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2024.
Perubahan status tersebut terjadi setelah sejumlah barang milik daerah dinyatakan mengalami kondisi rusak berat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Nilai yang mencapai lebih dari Rp1,13 miliar itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan data yang berhasil di himpun Redaksi metronewstv.ID, aset yang mengalami reklasifikasi terdapat pada Dinas Perdagangan sebesar Rp212.723.700, Inspektorat Kota Metro Rp121.082.500, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rp317.273.000, serta Sekretariat Daerah Kota Metro sebesar Rp481.906.998.
Besarnya nilai aset yang berubah status tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pengawasan barang milik daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset pemerintah wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Aset yang mengalami kerusakan berat bukan hanya persoalan perubahan pencatatan, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi penggunaan anggaran negara.
Publik meminta Pemerintah Kota Metro memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian aset yang direklasifikasi, mulai dari jenis barang, tahun perolehan, nilai awal aset, masa manfaat, penyebab kerusakan, hingga langkah pemeliharaan yang telah dilakukan.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar perubahan status aset benar-benar dapat dipastikan akibat faktor teknis maupun usia penggunaan, bukan karena lemahnya pengawasan atau kurang optimalnya pemeliharaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Inspektur Kota Metro Henri Dunan menjelaskan bahwa reklasifikasi aset dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan temuan pemeriksaan maupun rekomendasi.
“Catatan yang ada dalam LHP BPK bukan rekomendasi temuan. Itu merupakan catatan untuk mengingatkan bahwa terdapat Barang Milik Daerah yang sudah direklasifikasi tetapi belum dapat dihapuskan,” ujar Henri saat di konfirmasi Metronewstv.ID, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menerangkan, aset yang direklasifikasi merupakan barang milik daerah yang telah mengalami kerusakan berat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap.
“Proses reklasifikasi dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme, mulai dari usulan OPD pemilik aset, penelitian administrasi, pemeriksaan fisik oleh tim aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama pengurus barang OPD, hingga dituangkan dalam berita acara sebagai dasar perubahan pencatatan,”jelasnya.
Setelah menjadi aset lainnya, kata Henri barang tersebut masih harus melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan penghapusan atau tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga kini publik masih menunggu keterbukaan data mengenai daftar aset yang mengalami kerusakan berat tersebut. Penjelasan mengenai usia aset, kondisi terakhir, serta penyebab kerusakan menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Pengelolaan aset yang bersumber dari uang rakyat harus mendapat pengawasan serius. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya tertib dalam pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan masyarakat.(Red)












