Nasional

DKP3 Metro Tegaskan Lokasi Edupark 29 Masuk LP2B, Alih Fungsi Lahan Belum Direkomendasikan

×

DKP3 Metro Tegaskan Lokasi Edupark 29 Masuk LP2B, Alih Fungsi Lahan Belum Direkomendasikan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (16, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

Metronewstv.ID – Polemik pembangunan Edupark 29 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, kembali memasuki babak baru. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro memastikan lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspitasari, S.TP., M.M., menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses pemetaan dan verifikasi terkait status lahan tersebut.

Proses tersebut dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya ATR/BPN, Bapperida, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Dinas PUTR, Dinas Perkim, DKP3, Dinas PTSP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat, Lurah se-Kota Metro, serta UPTD Pengairan Kota Metro.

“Intinya lokasi tersebut masuk dalam kawasan LP2B. Saat ini masih dilakukan pemetaan oleh tim verifikasi,”ungkapnya, Senin 22 Juni 2026.

 

DKP3 menegaskan bahwa perlindungan LP2B memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, DKP3 Kota Metro memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi alih fungsi lahan terhadap lokasi tersebut.

“DKP3 tidak pernah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan,” tegasnya.

Namun, diketahui terdapat pengajuan alih fungsi lahan pada tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui survei lapangan, pembahasan bersama, konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, konsultasi dengan ATR/BPN Provinsi, serta koordinasi dengan Tim Verifikasi dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga mengkaji apakah pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori fasilitas umum yang dapat menjadi pengecualian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Meski demikian, status kawasan LP2B tetap menjadi perhatian utama. Sebab, keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan.

DKP3 menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan di lapangan. Koordinasi juga dilakukan agar pihak pemohon memahami ketentuan perlindungan LP2B.

Kini, publik menanti hasil akhir proses verifikasi pemerintah daerah. Sebab, persoalan Edupark 29 tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana konsistensi aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan ditegakkan di Kota Metro.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *