Nasional

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Edupark 29 Jalan Terus 

×

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Edupark 29 Jalan Terus 

Sebarkan artikel ini

Metroneswtv.ID – Pembangunan Edupark 29 di Jalan Kepodang RT 10 RW 02, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, menuai sorotan setelah terungkap jejak dugaan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek yang berdiri di atas lahan wakaf seluas 6,3 hektare tersebut sebelumnya telah dilakukan peletakan batu pertama pada Oktober 2024 lalu oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan sejumlah pejabat Pemkot Metro. Namun, setelah berjalan hampir dua tahun, dokumen perizinan bangunan yang menjadi kewajiban sesuai regulasi daerah belum tercatat diterbitkan Pemerintah Kota Metro.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah Bumi Sai Wawai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Syachri Ramadhan, S.Sos., M.M., membenarkan bahwa berdasarkan pengecekan sistem pelayanan, belum ditemukan adanya pengajuan maupun penerbitan PBG untuk pembangunan Edupark 29.

“Tim pelayanan PTSP sudah mengecek di sistem, sampai saat ini belum ada berkas permohonan ataupun PBG yang diterbitkan,” kata Syachri saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, proses PBG saat ini terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara aspek teknis menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

“PTSP sifatnya administratif. Untuk teknis bangunan, kesesuaian tata ruang, dan rekomendasi berada di dinas teknis,” ujarnya.

Menurut Syachri, kewajiban memiliki PBG berlaku bagi seluruh bangunan gedung, termasuk bangunan yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan.

“Kalau bangunan rumah ibadah tetap harus memiliki PBG. Memang bisa saja tidak dikenakan retribusi, tetapi dokumen PBG tetap wajib ada,” tegasnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena aturan mengenai bangunan gedung telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sebelum maupun selama proses pembangunan berlangsung.

DPMPTSP Kota Metro memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas PUTR untuk melakukan pengecekan lapangan. Bahkan, Satpol PP disebut akan dilibatkan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah.

“Kalau memang membangun tanpa PBG, harus diproses dulu. Jika belum memiliki izin, penegakan aturan menjadi kewenangan Satpol PP,” jelasnya.

Sorotan terhadap pembangunaan Edupark 29 bukan semata soal pembangunan fisik, namun menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan di Kota Metro berjalan sesuai aturan.

Sebab, ketika regulasi telah ditetapkan namun pembangunan tetap berjalan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan sejak awal pembangunan dimulai.

Kini, langkah Pemerintah Kota Metro melalui OPD terkait dinantikan untuk memastikan aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *