Metronewstv.ID — Dugaan kasus perundungan antar peserta didik di lingkungan SMAN 4 Metro kini mendapat perhatian serius. Keluarga seorang peserta didik yang diduga menjadi korban telah melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Metro, Polda Lampung pada Senin (18/5/2026), guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi anak.
Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Media tidak diperkenankan membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang diduga menjadi korban, saksi, maupun pihak lain yang masih berstatus anak. Karena itu, identitas, wajah, alamat, kelas, hingga informasi keluarga yang dapat mengarah pada pengenalan anak tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan perundungan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan diduga berdampak pada kondisi psikologis anak. Keluarga menilai persoalan tersebut sebelumnya telah coba dikomunikasikan secara internal dengan pihak sekolah, namun belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa aman bagi anak.
Kuasa hukum keluarga, Fauzi, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memastikan hak anak atas rasa aman, pendidikan, dan perlindungan dapat terpenuhi.
“Fokus utama kami bukan memperkeruh keadaan, tetapi memastikan anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan lingkungan belajar yang aman,” ujarnya usai mendampingi keluarga di Mapolres.
Pihak keluarga juga berharap proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan selama proses pendidikan berlangsung.
Sementara itu, pihak sekolah membenarkan adanya laporan terkait dugaan perundungan di lingkungan sekolah dan menyatakan akan melakukan penelusuran internal serta evaluasi terhadap sistem pengawasan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, saat dikonfirmasi menyatakan akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah guna memastikan penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Metro, sekaligus menjadi pengingat pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang terlibat dalam perkara ini, baik melalui media sosial maupun platform digital lainnya, demi melindungi masa depan dan hak tumbuh kembang anak,” pungkasnya.(Red)












