PALEMBANG – Sebuah mobil yang diketahui merupakan kendaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Palembang wilayah Sako Sialang 3 menjadi sorotan setelah terlihat terparkir di atas trotoar jalan umum, tepatnya di Jalan Musi Raya Timur Nomor 449, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan dokumentasi foto, kendaraan jenis pikap berwarna putih dengan nomor polisi BG 8149 OO terlihat berada di atas trotoar. Padahal, di sekitar lokasi telah terpasang rambu larangan parkir.
Keberadaan kendaraan tersebut menimbulkan perhatian karena trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Selain itu, parkir kendaraan di kawasan yang terdapat rambu larangan parkir perlu menjadi perhatian agar ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Tindakan parkir tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait untuk memastikan alasan kendaraan berada di lokasi tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai larangan parkir dan berhenti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai rambu lalu lintas.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Palembang dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
METRONEWS.TV mengingatkan bahwa fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Setiap pengguna kendaraan diharapkan mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.(*)
Alfiredho/Jurnalis Metronews Palembang Sumsel












