LAMPUNG SELATAN – METRO NEWS TV, Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan? Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas SP. Sidoluhur–Banyumas (R.123), Kecamatan Candipuro, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.483.516.923, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan Aliansi Badan Pekerja Anti Narkotika (BPAN) bersama Rumah Media Detektif (RMD).
Sorotan tersebut muncul setelah tim gabungan BPAN–RMD melakukan pengecekan langsung di lokasi pekerjaan dan menemukan dugaan ketidaksesuaian ketebalan cor beton.
Berdasarkan hasil pengukuran pada bagian beton yang dibongkar, tim menemukan ketebalan sekitar 12 sentimeter. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Lembayung Sutra tersebut memiliki identitas pekerjaan sebagai berikut:
Ruas jalan: SP. Sidoluhur–Banyumas (R.123).
Kecamatan: Candipuro, Lampung Selatan.
Nilai kontrak: Rp2.483.516.923.
Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026.
Nomor kontrak: 178/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.
Pelaksana: CV Lembayung Sutra.
KETEBALAN 12 CM, PUPR JANGAN TUTUP MATA!
Temuan ketebalan beton sekitar 12 cm tersebut menjadi persoalan yang perlu segera dijelaskan oleh pihak terkait.
Jika spesifikasi dalam kontrak menetapkan ketebalan yang lebih besar, maka perbedaan hasil pengukuran di lapangan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis secara terbuka dan objektif.
Aliansi BPAN mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan proyek berjalan, mulai dari PPTK, konsultan pengawas hingga jajaran teknis Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Ini anggaran negara, nilainya hampir Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan spesifikasi. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas perwakilan Aliansi BPAN.
PROYEK DIBONGKAR, MUTU PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Aktivitas pembongkaran pada bagian pekerjaan jalan tersebut juga menjadi perhatian tim investigasi.
Publik berhak mengetahui alasan pembongkaran, apakah merupakan bagian dari perbaikan mutu pekerjaan atau terdapat persoalan teknis yang harus dievaluasi.
Dinas PUPR dan kontraktor diminta memberikan penjelasan secara transparan, termasuk mengenai hasil pemeriksaan ketebalan beton dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
BPAN–RMD DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Aliansi BPAN bersama RMD meminta:
Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan segera memberikan klarifikasi atas temuan dugaan ketebalan beton 12 cm.
PPTK dan konsultan pengawas menjelaskan fungsi serta hasil pengawasan pekerjaan.
Dilakukan pengukuran ulang secara bersama dengan melibatkan pihak independen atau tenaga ahli teknis.
Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume, mutu pekerjaan, dan administrasi pembayaran.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diminta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
BPAN–RMD menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi penyimpangan anggaran, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.
PUPR DAN KONTRAKTOR DIMINTA JANGAN DIAM
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Lembayung Sutra terkait temuan tersebut.
Metro News TV memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Persoalan ini bukan sekadar tentang ketebalan beton, melainkan menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur, tanggung jawab pengawasan, dan transparansi penggunaan APBD.
Uang rakyat harus menghasilkan pembangunan berkualitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan dibiarkan. Periksa, audit, dan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku!
Penulis: Tim Investigasi Metro News TV
Lokasi: Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.












