PROVINSI LAMPUNG

BARU DIKERJAKAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN R.131 WAY SULAN SENILAI Rp2,48 MILIAR DISOROT, WARGA DESAK BPK DAN KEJAKSAAN TURUN TANGAN

×

BARU DIKERJAKAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN R.131 WAY SULAN SENILAI Rp2,48 MILIAR DISOROT, WARGA DESAK BPK DAN KEJAKSAAN TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

RILIS BERITA INVESTIGASI — METRO NEWS TV

WAY SULAN, LAMPUNG SELATAN — Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131), Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp2.483.544.116 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai keretakan pada sejumlah bagian jalan beton yang disebut warga baru selesai dikerjakan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh agar kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara dapat dipastikan sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah titik keretakan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Warga juga mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan mutu konstruksi yang berlaku.

 

LIMA TEMUAN LAPANGAN YANG PERLU DIVERIFIKASI

 

1. Keretakan memanjang pada permukaan beton

 

Dokumentasi yang disampaikan memperlihatkan dugaan keretakan memanjang pada permukaan jalan. Kondisi ini perlu diteliti untuk mengetahui penyebabnya, apakah berkaitan dengan mutu beton, kondisi tanah dasar, proses pelaksanaan, sambungan beton, atau faktor teknis lainnya.

 

2. Dugaan penanganan retak menggunakan pasir

 

Terdapat pula dokumentasi yang menurut pelapor memperlihatkan material menyerupai pasir pada bagian yang diduga mengalami keretakan. Perlu dikonfirmasi apakah material tersebut digunakan untuk menutup retakan dan apakah penanganannya sesuai metode perbaikan yang direkomendasikan tenaga ahli.

 

3. Keretakan di bagian tepi jalan

 

Keretakan pada bagian tepi atau sudut beton juga perlu diperiksa untuk memastikan kondisi tanah dasar, kepadatan lapisan pendukung, serta kualitas pelaksanaan konstruksi. Pemeriksaan teknis diperlukan sebelum menyimpulkan penyebab kerusakan.

 

4. Dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton

 

Pelapor menyebut hasil pengukuran awal di lapangan menunjukkan ketebalan sekitar 10–11 sentimeter, sementara bekisting yang terlihat disebut memiliki tinggi sekitar 15 sentimeter.

 

Angka tersebut masih harus diverifikasi melalui pengukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketebalan beton yang dipersyaratkan harus merujuk pada gambar rencana, kontrak, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan proyek.

 

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

 

5. Papan informasi proyek

 

Papan informasi proyek yang didokumentasikan mencantumkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131). Informasi tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dokumen kontrak, nilai pekerjaan, sumber anggaran, penyedia jasa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan.

 

NILAI KONTRAK Rp2,48 MILIAR, PENGAWASAN PERLU DIEVALUASI

 

Berdasarkan identitas proyek yang disampaikan kepada redaksi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

 

* Nama pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131).

* Lokasi: Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.

* Nomor kontrak: 180/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.

* Tanggal kontrak: 2 September 2026.

* Nilai kontrak: Rp2.483.544.116.

* Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.

* Sumber dana: APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

* Penyedia jasa: CV Anugrah Konstruksi Pratama.

 

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,48 miliar, kualitas hasil pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu dipastikan. Apabila keretakan terjadi ketika pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan atau belum diserahterimakan, pihak terkait perlu segera memeriksa kondisi tersebut dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil evaluasi teknis.

 

Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pengendalian mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan tindak lanjut terhadap keretakan yang dilaporkan.

 

Namun, munculnya retakan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kontrak atau penyimpangan anggaran. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, dokumen proyek, dan keterangan pihak-pihak terkait.

 

WARGA MINTA BPK DAN KEJAKSAAN LAKUKAN PEMERIKSAAN

 

Warga yang menyampaikan keberatan berharap BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pemeriksaan yang diharapkan meliputi pencocokan dokumen kontrak dan RAB dengan kondisi fisik di lapangan, verifikasi volume serta ketebalan beton, pemeriksaan mutu material, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan.

 

Pengujian ketebalan beton melalui metode core drill serta pengujian mutu beton dengan metode yang sesuai dapat dipertimbangkan oleh tenaga ahli atau instansi berwenang. Titik dan jumlah sampel harus ditentukan berdasarkan kebutuhan teknis, standar pengujian, serta pertimbangan agar pemeriksaan mewakili kondisi pekerjaan.

 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, temuan tersebut dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

 

MENUNGGU KLARIFIKASI DINAS PUPR DAN PENYEDIA JASA

 

Hingga rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun CV Anugrah Konstruksi Pratama mengenai keretakan dan dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton yang dilaporkan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana pekerjaan, pejabat pengelola kegiatan, dan konsultan pengawas, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

 

METRO NEWS TV akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan masyarakat, transparansi penggunaan anggaran publik, serta asas praduga tak bersalah.

 

Catatan redaksi: Dugaan keretakan dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi teknis dan konfirmasi resmi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum didukung bukti dan pemeriksaan yang berwenang.(YOPPEN ALINDA,SH,CLA,CPL.)

 

METRO NEWS TV — TAJAM, BERIMBANG, DAN BERDASARKAN FAKTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!