LAMPUNG SELATAN, Metro News — Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131), Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp2.483.544.116 itu diduga memiliki sejumlah ketidaksesuaian teknis. Warga pun mendesak pemeriksaan terhadap mutu dan volume pekerjaan.
Desakan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan data proyek yang dihimpun, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan penyedia jasa CV Anugrah Konstruksi Pratama.
Proyek itu tercatat menggunakan nomor kontrak 180/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026, tertanggal 2 September 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Warga Soroti Ketebalan dan Persiapan Badan Jalan
Dalam laporan warga yang disertai dokumentasi foto dan video bertanggal 19 Oktober 2026, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah ketebalan beton. Berdasarkan pengukuran menggunakan meteran oleh warga, ketebalan beton disebut berada pada kisaran 10–12 sentimeter.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Namun, kepastian mengenai ketebalan rencana maupun ketebalan aktual perlu diverifikasi melalui dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Warga juga menyoroti kondisi badan jalan sebelum pengecoran. Mereka menduga persiapan tanah dasar dan pemadatan lapisan pondasi belum dilakukan secara memadai.
Selain itu, penggunaan plastik sebagai alas pengecoran turut dipertanyakan. Menurut warga, perlu dipastikan apakah pekerjaan persiapan, lapisan pondasi, dan metode pengecoran telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Pengawasan Proyek Ikut Dipertanyakan
Warga turut mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan petugas dari DPUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Mereka menilai dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut perlu ditindaklanjuti agar kualitas pekerjaan yang dibiayai uang negara dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.
“Proyek rekonstruksi jalan ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Kami meminta agar pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait diperiksa secara objektif. Warga Way Sulan mendesak BPK dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan turun melakukan pemeriksaan,” ujar warga kepada awak media.
Meski demikian, dugaan kelalaian pengawasan maupun ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran oleh penyedia jasa atau pihak pengawas tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti teknis.
Minta Audit Mutu Beton dan Keterbukaan RAB
Warga meminta agar pemeriksaan mencakup mutu beton, ketebalan aktual, volume pekerjaan, kondisi lapisan pondasi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.
Pengujian teknis oleh tenaga ahli atau laboratorium yang kompeten dinilai penting untuk memastikan kualitas beton. Sementara itu, pemeriksaan administrasi dan kontrak diperlukan untuk membandingkan pekerjaan di lapangan dengan volume serta spesifikasi yang telah direncanakan.
Warga juga meminta dokumen perencanaan dan informasi anggaran proyek dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kualitas pekerjaan sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran atau mutu pekerjaan.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari CV Anugrah Konstruksi Pratama, konsultan pengawas, maupun DPUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan yang disampaikan warga tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan proyek.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan dugaan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Jurnalis: Yoppen












