LAMPUNG SELATAN METRO NEWS TV— Proyek rekonstruksi jalan beton senilai Rp1.492.258.874 di wilayah Desa Suka Maju, Dusun Wonosari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukan retakan pada permukaan jalan yang berdasarkan informasi awal dilaporkan muncul sekitar tiga bulan setelah pekerjaan selesai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab kerusakan.
RETAKAN JALAN BETON JADI PERHATIAN
Berdasarkan informasi dan dokumentasi visual yang disampaikan kepada redaksi, permukaan jalan beton menunjukkan sejumlah retakan, termasuk retakan memanjang dan retakan bercabang menyerupai huruf Y.
Kerusakan yang dilaporkan muncul dalam waktu relatif singkat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Namun, kondisi visual saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terjadi penyimpangan anggaran.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa meliputi mutu beton, ketebalan pelat, kondisi tanah dasar, sambungan beton, metode pengecoran, perawatan beton, serta kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan dokumen kontrak.
DATA PROYEK BERNILAI HAMPIR Rp1,5 MILIAR
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang disampaikan kepada redaksi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
* Nama pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Ruas Pasar Karang Puncung–Batas Lampung Timur (Karang Anom), R.120 (Lanjutan).
* Nomor kontrak: 90/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.
* Tanggal kontrak: 19 September 2025.
* Nilai kontrak: Rp1.492.258.874.
* Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.
* Tahun anggaran: 2025.
* Instansi terkait: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
* Pelaksana yang disebut dalam informasi awal: CV Putra Gupita Mandiri.
Dengan nilai kontrak tersebut, transparansi pelaksanaan pekerjaan dan kualitas hasil pembangunan menjadi aspek penting yang perlu dipastikan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
DINAS PUPR DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan diharapkan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
Pemeriksaan perlu mencakup pengukuran kondisi retakan, evaluasi mutu dan ketebalan beton, serta pencocokan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dinas terkait perlu menjelaskan langkah korektif yang akan dilakukan dan memastikan kewajiban penyedia jasa dipenuhi sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
KONTRAKTOR DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Pihak pelaksana, CV Putra Gupita Mandiri, perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan penyebab retakan yang dilaporkan, proses pengendalian mutu selama pekerjaan, serta status kewajiban pemeliharaan proyek.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada sorotan publik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pelaksana belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi AdvokatIndonesia.com dan MetroNews TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi jalan, hasil pengawasan, spesifikasi pekerjaan, serta rencana tindak lanjut.
PENUTUP: KUALITAS INFRASTRUKTUR HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Proyek jalan yang dibiayai anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, memenuhi persyaratan teknis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Retakan yang dilaporkan pada proyek jalan beton bernilai hampir Rp1,5 miliar di Way Sulan patut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Publik kini menantikan langkah nyata Dinas PUPR dan penjelasan kontraktor: apa penyebab keretakan, apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi, dan bagaimana tindak lanjut perbaikannya jika ditemukan ketidaksesuaian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.












