TINAMBUNG, POLEWALI MANDAR — Polemik pengukuhan Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terus menjadi perhatian masyarakat adat. Menanggapi keberatan enam Tomauweng Luyo yang mempersoalkan proses pengukuhan tersebut, Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar memaparkan mekanisme pengangkatan pemangku adat berdasarkan catatan sejarah dan dokumen kelembagaan yang dimilikinya.
Sekretaris Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Adnas Jalil, menegaskan bahwa pengukuhan 49 Pappuangang di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026 merupakan bagian dari tahapan adat untuk menetapkan kedudukan Pappuangang sebagai perangkat Arajang Balanipa.
Menurutnya, proses tersebut bukanlah tahapan awal pengangkatan seseorang menjadi Pappuangang di kampung atau wilayah adatnya. Sebelum mengikuti pengukuhan di Buttu Cipping, calon pemangku adat terlebih dahulu harus melalui prosesi adat yang dikenal dengan istilah mappisokkoi atau pappesokkoang, yang dilaksanakan oleh Tomauweng.
“Yang dikukuhkan pada 5 Agustus 2026 telah melalui proses pappesokkoang yang dilakukan oleh Tomauweng,” jelas Adnas saat dikonfirmasi Mesakada.com di Sekretariat Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar, Minggu (18/10/2026).
Mekanisme Pengangkatan Berdasarkan Adat Mandar
Adnas menjelaskan bahwa dalam tatanan adat Mandar, pengangkatan Pappuangang memiliki tahapan yang harus dilalui. Prosesi mappisokkoi menjadi bagian penting dalam pengakuan seseorang sebagai Pappuangang di wilayah adatnya.
Namun, pengakuan tersebut belum secara otomatis menempatkan yang bersangkutan sebagai bagian dari perangkat Arajang Balanipa. Untuk memperoleh kedudukan tersebut, Pappuangang selanjutnya mengikuti prosesi pengukuhan di Buttu Cipping.
Rangkaian prosesi adat tersebut meliputi pattunuang undung atau pembakaran dupa, pemasangan sokko atau kopiah adat, pemasangan gayang atau keris adat, serta pembacaan doa.
Selain memenuhi rangkaian ritual, calon Pappuangang juga harus memenuhi persyaratan adat, termasuk penyediaan manu’ bakaka sebanyak dua hingga tiga ekor.
Tahapan berikutnya adalah penelusuran peru’dusang atau silsilah keturunan melalui proses pemberu’dusang. Penelusuran ini bertujuan memastikan asal-usul calon pemangku adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan keturunan dinyatakan memenuhi ketentuan adat, calon Pappuangang juga dinilai dari segi perilaku, sikap, dan kepribadiannya sebelum memperoleh pengesahan melalui prosesi adat.
Catatan Pertemuan Adat Tahun 2000
Menanggapi keberatan enam Tomauweng Luyo, Adnas mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki catatan pertemuan adat yang berlangsung pada 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang.
Menurutnya, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah tokoh yang memiliki peran dalam struktur adat Luyo pada masa itu.
“Itu berdasarkan pertemuan pada tanggal 7 Juli 2000 di rumah Kepala Dusun Tabbasala, Desa Tenggelang. Ada tiga nama Tomauweng saat itu yang mensponsori pertemuan,” ujarnya.
Adnas menyebut beberapa nama yang tercatat dalam dokumen tersebut, di antaranya Ketter yang dikenal sebagai Puang Battara dari Tabbasala, M. Sabir Ali atau Puang Muntar, Abdul Rajab, serta Abdul Patta.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan lembaganya dalam menelusuri sejarah, struktur, dan mekanisme pengangkatan pemangku adat di Luyo.
Selain catatan tahun 2000, Adnas juga mengungkapkan adanya dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan dan penetapan kembali pemangku adat pada periode berikutnya.
Menelusuri Polemik Pengangkatan Tahun 2005
Adnas menjelaskan bahwa dalam catatan kelembagaan yang dimilikinya, pernah terdapat pembahasan mengenai calon pemangku adat, termasuk Abdul Kadir Yusuf dan Arifuddin, S.Ag. Ia menyebut keduanya pernah menjalani pengangkatan pada 16 Juli 2000.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Adnas, muncul persoalan internal setelah sejumlah pemangku adat menghadiri kegiatan yang oleh lembaganya dinilai sebagai pelantikan Arajang yang tidak resmi di Campalagian pada 20 November 2005.
“Kemudian sejumlah pemangku adat hadir berdasarkan data yang kami peroleh. Setelah itu kita rapat dengan adat, disepakati bahwa yang semua hadir karena tidak resmi dinonaktifkan,” ungkapnya.
Adnas menyebut sejumlah pemangku adat yang tercatat dalam keputusan penonaktifan tersebut, di antaranya Pappuangang Renggelang, Pappuangang Rui, dan Pappuangang Luyo, serta beberapa perangkat adat Balanipa lainnya.
Ia mengatakan, setelah peristiwa itu, dilakukan proses pemilihan dan penetapan kembali untuk mengisi jabatan Pappuangang Luyo yang dinonaktifkan pada Desember 2005.
Menurut Adnas, proses tersebut disebut memperoleh persetujuan dari Pappuangang Appe’ Banua Kayyang dan sejumlah Tomauweng untuk menetapkan Drs. Syarifuddin.
Ia menegaskan bahwa rangkaian catatan tersebut merupakan bagian dari perjalanan kelembagaan adat yang perlu ditelusuri secara utuh untuk memahami persoalan pengukuhan Pappuangang Luyo saat ini.
Lembaga Adat Minta Silsilah Enam Tomauweng Dicocokkan
Terkait surat keberatan yang disampaikan enam Tomauweng Luyo, Adnas mengatakan bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan dalam dokumen Tomauweng yang saat ini dimiliki lembaganya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang tersebut merupakan keturunan dari pemangku adat yang tercatat dalam dokumen terdahulu.
“Melihat dalam isi surat yang dipersoalkan ada enam Tomauweng Luyo, tetapi tidak ada satu pun di antara enam nama ini. Pertanyaan saya, apakah mereka di antara keenam ini adalah putra dari Tomauweng yang rapat pada tahun 7 Juli 2000 saat itu,” katanya.
Karena itu, pihaknya menginginkan adanya pertemuan langsung dengan enam Tomauweng Luyo untuk mencocokkan silsilah keturunan sekaligus menjelaskan dokumen sejarah yang menjadi rujukan lembaga.
Adnas menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk meragukan kedudukan maupun hak seseorang dalam struktur adat, melainkan sebagai upaya mencocokkan catatan sejarah dengan kondisi kelembagaan adat saat ini.
“Ini kami mau memberikan penjelasan secara kelembagaan. Jadi mau dibawa silsilahnya, bukan berarti kami mau menguji, melainkan untuk mencocokkan. Bisa saja memang keluarga dari Tomauweng ini, bisa saja anaknya atau putranya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan jumlah Tomauweng yang tercatat dalam dokumen lembaga dengan enam orang yang kini menyampaikan keberatan.
Menurutnya, jumlah Tomauweng dalam struktur yang menjadi rujukan lembaganya tidak sebanyak enam orang. Kendati demikian, ia menyatakan terbuka apabila terdapat ketentuan adat Luyo yang menjadi dasar jumlah tersebut.
“Kalau itu yang berlaku di Luyo tidak ada masalah. Kami cuma ingin memastikan kenapa bisa enam Tomauweng,” ujarnya.
Dialog Adat Diharapkan Jadi Jalan Penyelesaian
Adnas berharap polemik pengukuhan Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat memengaruhi hubungan antarpemangku adat.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Kerapat Adat Balanipa Mandar membuka ruang dialog dengan enam Tomauweng Luyo untuk membahas keberatan mereka sekaligus memberikan klarifikasi mengenai dasar pengukuhan di Buttu Cipping pada 5 Agustus 2026.
“Intinya kami akan selalu terbuka untuk ketemu dengan enam Tomauweng Luyo untuk memberikan klarifikasi terkait pengukuhan di Buttu Cipping agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan adat perlu mengedepankan dialog, keterbukaan terhadap dokumen sejarah, serta penelusuran silsilah yang dilakukan secara bersama-sama.
Upaya tersebut dinilai penting agar perbedaan pandangan tidak berujung pada perpecahan di lingkungan masyarakat adat Mandar.
“Ke depannya kita rangkul sebagai perangkat adat di Luyo karena bagaimanapun Luyo ini bagian dari Arajang Balanipa,” pungkasnya.
Pappuangang Luyo merupakan salah satu kedudukan dalam struktur perangkat adat Arajang Balanipa Mandar. Karena itu, persoalan pengangkatan dan pengukuhannya tidak hanya berkaitan dengan kedudukan seorang pemangku adat, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan, kesinambungan sejarah, dan pengakuan dalam tatanan adat.
Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, dialog antarpemangku adat serta penelusuran dokumen dan silsilah secara terbuka menjadi langkah penting untuk mencari titik temu dengan tetap menghormati ketentuan adat yang berlaku.












