Kota MetroNasional

Banjir Metro Diduga Akibat Proyek Bermasalah, Rekomendasi DPRD Dinilai Gagal Bongkar Akar Persoalan

×

Banjir Metro Diduga Akibat Proyek Bermasalah, Rekomendasi DPRD Dinilai Gagal Bongkar Akar Persoalan

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID — Rekomendasi DPRD Kota Metro dalam pembahasan LKPJ Walikota 2025 yang menyoroti lemahnya perencanaan penanganan banjir kini memantik pertanyaan lebih dalam. Temuan lapangan mengindikasikan persoalan yang jauh lebih kompleks, yakni dugaan kesalahan kebijakan masa lalu, perubahan fungsi lahan, hingga indikasi intervensi dalam proyek infrastruktur.

Juru bicara panitia khusus LKPJ DPRD, Roma Doni Yunanto, dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026), menyebut penanganan banjir belum terencana dengan baik, khususnya pada sistem drainase yang tidak terintegrasi. Pernyataan itu secara normatif benar, namun dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Penelusuran metronewstv.ID di lapangan menunjukkan banjir yang merendam lima RW di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, tidak muncul tiba-tiba. Warga menyebut persoalan bermula sejak alih fungsi lahan pertanian dan kawasan resapan menjadi perumahan pada periode 2018–2020 silam. Perubahan ini menghilangkan daya tampung air alami, memperbesar limpasan saat hujan.

Masalah semakin serius pada 2022, saat Dinas Pekerjaan Umum melakukan perubahan struktur drainase di Jalan Lukman Tanjung. Pemasangan konstruksi penopang “cakar ayam” sepanjang sekitar 50 meter untuk penutup drainase justru diduga mempersempit saluran air.

Alih-alih memperlancar aliran, struktur tersebut menjadi titik sumbatan. Sampah menumpuk, aliran tersendat, dan air meluap ke permukiman. Puluhan rumah di RW 04 dan RW 05 terdampak dengan ketinggian air mencapai setengah meter.

Ketua RW 04, Talman, menegaskan warga telah berulang kali memperingatkan dampak dari penutupan drainase tersebut. Namun hingga kini, tidak ada pembongkaran.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali. Itu jelas menghambat aliran air. Tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Fakta lain yang mencuat, laporan serupa telah disampaikan sejak 2022 kepada Kepala Dinas PU saat itu, Robby Kurniawan. Namun tidak ada tindak lanjut konkret, bahkan hingga yang bersangkutan tersandung kasus korupsi proyek lain.

Pada 2023, Walikota saat itu, Wahdi, bahkan secara terbuka merekomendasikan pembongkaran dalam forum publik. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh organisasi perangkat daerah terkait. Di titik ini, muncul dugaan adanya resistensi birokrasi atau kepentingan tertentu yang menahan eksekusi kebijakan.

Seorang narasumber menyebut proyek perubahan drainase itu tidak sepenuhnya murni teknis, melainkan sarat tekanan.

“Ada atensi dari oknum aparat penegak hukum. Itu yang membuat proyek tetap jalan,” ungkapnya.

Jika benar, maka persoalan banjir di Metro tidak lagi sekadar isu tata kota, tetapi berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek berjalan, Sri Mulyani, menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan, bukan perencana. Ia menyebut proyek tersebut merupakan respons atas permintaan warga melalui lurah, meski tidak dapat merinci pihak yang dimaksud.

Pernyataan ini justru membuka celah pertanyaan baru, sejauh mana validitas aspirasi warga dijadikan dasar kebijakan teknis? Apakah telah melalui kajian hidrologi dan perencanaan matang, atau hanya menjadi legitimasi administratif?

Situasi ini menuntut langkah cepat dan terukur dari Pemerintah Kota Metro, khususnya Walikota terpilih 2025, Bambang.

Pertama, audit teknis independen terhadap seluruh sistem drainase di wilayah terdampak. Ini penting untuk memastikan titik sumbatan dan kesalahan desain dapat diidentifikasi secara objektif.

Kedua, pembongkaran segera terhadap struktur drainase yang terbukti menghambat aliran air, sebagaimana rekomendasi yang sudah ada sejak 2023 namun tak dijalankan.

Ketiga, penelusuran hukum terhadap dugaan intervensi dalam proyek. Jika ditemukan indikasi tekanan atau penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan secara transparan.

Keempat, penataan ulang tata ruang, termasuk moratorium alih fungsi lahan resapan di wilayah rawan banjir. Tanpa ini, solusi teknis hanya akan bersifat sementara.

Kelima, integrasi sistem drainase berbasis kawasan, bukan parsial proyek. Perencanaan harus berbasis data hidrologi, bukan sekadar kebutuhan proyek jangka pendek.

Tanpa langkah tegas, rekomendasi DPRD berisiko menjadi dokumen administratif semata. Sementara di lapangan, warga terus menghadapi banjir yang diduga bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akumulasi dari keputusan kebijakan yang bermasalah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *