LUBUKLINGGAU — Pasangan suami istri asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membawa dan hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N (37) dan S (38), warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Keduanya diamankan polisi saat berada di dalam sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut kemudian disampaikan polisi dalam pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Ketika itu kami melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Romi.
Saat hendak dihentikan, pengemudi disebut sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan. Polisi kemudian menghadang mobil tersebut hingga kedua orang di dalamnya berhasil diamankan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda.
Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 16,03 gram, berdasarkan penimbangan yang disampaikan polisi.
Menurut Romi, barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri N. Saat ditanya mengenai kepemilikan barang tersebut, N disebut mengakui bahwa narkotika itu miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Mengaku Pernah Edarkan Narkoba di Rejang Lebong
Dalam pemeriksaan, S disebut mengaku baru satu kali melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau.
Namun, kepada penyidik, S juga mengaku pernah melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak empat kali.
Untuk 50 butir ekstasi yang diamankan kali ini, polisi menyebut barang tersebut diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
S juga disebut mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu dari setiap butir yang diedarkan.
“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar S dalam pemeriksaan yang disampaikan polisi, Selasa (22/9/2026).
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, pihak yang menjadi tujuan peredaran serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Klaim Cegah Peredaran ke Ratusan Orang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
Polisi menyebut pengungkapan 50 butir ekstasi tersebut diperkirakan mencegah narkotika dikonsumsi oleh sekitar 224 orang.
“Dari pengungkapan tersebut Satreskoba mampu menyelamatkan 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika 50 butir ekstasi,” kata Romi.
Saat ini N dan S masih menjalani proses penyidikan bersama barang bukti di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah atau tidaknya kedua tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dijalankan.(Andi Irawan)












