PROVINSI LAMPUNG

Tjakra Ardi Saputra Buka Suara: PT TIK Siap Diperiksa, Dugaan Mark-up Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar Jangan Jadi Vonis Sepihak

×

Tjakra Ardi Saputra Buka Suara: PT TIK Siap Diperiksa, Dugaan Mark-up Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar Jangan Jadi Vonis Sepihak

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Polemik dugaan mark-up spesifikasi material dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan senilai Rp23.999.926.129 memasuki babak klarifikasi.

Pihak PT Tirta Indo Karya (TIK) melalui Kabid Pusat Tjakra Ardi Saputra, SH., angkat bicara menanggapi laporan dan pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta dugaan kerugian keuangan negara.

Tjakra menyampaikan sikap tegas: PT TIK tidak alergi terhadap pemeriksaan, tetapi dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum ada pembuktian.

Menurut Tjakra, apabila terdapat pihak yang meyakini telah terjadi penyimpangan dalam pekerjaan, maka ruang pembuktiannya terbuka melalui pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh.

“Kami siap diperiksa. Silakan periksa pekerjaan, kontrak, RKS, volume, mutu material, hasil pengujian laboratorium dan seluruh dokumen yang berkaitan. Tetapi jangan menjadikan dugaan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah,” tegas Tjakra.

PT TIK Tantang Buktikan, Bukan Sekadar Tuduhan

Tjakra menilai persoalan spesifikasi material merupakan perkara teknis yang harus dibuktikan dengan data.

Menurutnya, menyatakan suatu material tidak sesuai spesifikasi tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual atau dugaan di lapangan. Harus ada pembandingan dengan spesifikasi dalam kontrak serta pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, PT TIK mempersilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh komponen pekerjaan.

Mulai dari sumber material, mutu material, volume pekerjaan, dokumen pengujian laboratorium, RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan hingga dokumen pemeriksaan dan pembayaran.

“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami tidak akan menghalangi proses tersebut,” ujar Tjakra.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara Bukan Kesimpulan Sembarangan

Terkait munculnya tudingan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara, Tjakra kembali menegaskan bahwa PT TIK menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, menurutnya, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau ada dugaan, silakan dilaporkan. Kami hormati proses hukum. Tetapi hasil akhirnya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan berdasarkan opini,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan PT TIK bahwa perusahaan tidak menghindari pengawasan publik maupun pemeriksaan aparat.

Tudingan Pembiaran Konsultan Juga Harus Dibuktikan

Selain kontraktor, laporan yang beredar juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas.

Menanggapi hal itu, Tjakra menyatakan bahwa tanggung jawab setiap pihak dalam proyek telah diatur dalam dokumen kontrak.

Jika terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan, menurutnya, hal tersebut juga harus dibuktikan melalui dokumen pengawasan dan pemeriksaan teknis.

“Jangan hanya kontraktor yang dituding. Kalau memang ada persoalan pengawasan, silakan diperiksa juga mekanisme pengawasannya. Semua pihak harus ditempatkan secara objektif,” katanya.

PT TIK: Jangan Bangun Opini Sebelum Data Dibuka

Tjakra menegaskan bahwa proyek pemerintah merupakan objek yang sah untuk diawasi masyarakat dan media.

Namun, fungsi kontrol sosial menurutnya akan jauh lebih kuat apabila didasarkan pada data, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan kesimpulan sepihak.

PT TIK juga menyatakan siap memberikan penjelasan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Perusahaan berharap proses klarifikasi maupun pemeriksaan nantinya dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut.

Siap Hadapi Pemeriksaan

Dengan adanya klarifikasi ini, PT Tirta Indo Karya menegaskan kembali bahwa perusahaan tidak menghindari pemeriksaan.

Sebaliknya, PT TIK mempersilakan aparat penegak hukum maupun instansi teknis melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan yang perlu ditindaklanjuti.

Namun, pihak perusahaan meminta agar setiap tudingan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikannya.

“Kami siap mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai ketentuan. Kalau ada yang meragukan, silakan diperiksa. Buka data, buka dokumen, uji materialnya, periksa volumenya. Dari sana masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta,” pungkas Tjakra.

Klarifikasi PT TIK ini menjadi bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan, sementara hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang tetap menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran teknis, administratif maupun kerugian negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!