PURWAKARTA, METRONEWSTV.ID | Upaya pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Purwakarta membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menemukan 1.110 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap dan diduga hendak diperdagangkan kembali ke luar daerah.
Seorang pria berinisial AM (43) turut diamankan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Saat itu, petugas Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta tengah menjalankan patroli rutin sekitar pukul 22.15 WIB.
Di tengah kegiatan tersebut, petugas menjumpai kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS pikap berwarna hitam yang bagian baknya ditutupi terpal. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan muatan kendaraan.
Petugas menemukan puluhan galon berisi solar bersubsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 74 galon dengan kapasitas masing-masing 15 liter atau setara 1.110 liter.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini kemudian menjadi salah satu perkara yang ditangani Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa solar tersebut akan dibawa ke Kabupaten Subang untuk dijual kembali.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Rabu (28/10/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh BBM tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yakni satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap hitam keluaran 2008 dengan nomor polisi F-8123-FU. Satu lembar STNK turut disita sebagai barang bukti.
Dalam proses hukum, penyidik menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam penyalurannya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengingatkan bahwa BBM subsidi merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai kriteria penerima.
Ia meminta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik Satreskrim Polres Purwakarta.(Deluk)












