PROVINSI LAMPUNG

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Rehabilitasi TK Budi Luhur Lampung Timur Disorot: Pondasi Lama Disebut Tak Dibongkar, Sloof Keliling Dipertanyakan

×

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Rehabilitasi TK Budi Luhur Lampung Timur Disorot: Pondasi Lama Disebut Tak Dibongkar, Sloof Keliling Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR — Proyek rehabilitasi TK Budi Luhur, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan. Pasalnya, hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Sorotan paling serius mengarah pada pekerjaan pembangunan ruang administrasi yang disebut berukuran sekitar 3 meter x 6 meter dengan tambahan teras sekitar 1,70 meter.

 

Dalam dokumen RAB, terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan pondasi baru dan sloof keliling. Namun berdasarkan kondisi fisik yang terlihat di lapangan, pondasi lama diduga masih dipertahankan dan tidak terlihat adanya pembongkaran secara menyeluruh sebagaimana yang dipertanyakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

Tidak berhenti di persoalan pondasi, keberadaan sloof keliling yang tercantum dalam RAB juga menjadi tanda tanya.

 

Pertanyaan publik kemudian mengemuka: apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam RAB benar-benar telah dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi, atau terdapat perubahan pekerjaan di lapangan?

 

Jika memang terjadi perubahan dari perencanaan awal, publik tentu berhak mengetahui apa dasar perubahan tersebut, siapa yang menyetujui, serta apakah perubahan telah dituangkan dalam dokumen administrasi dan teknis yang sah.

 

Sebab, RAB bukan sekadar dokumen pelengkap. RAB menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan jenis pekerjaan, volume, spesifikasi, dan pembiayaan sebuah kegiatan konstruksi.

 

Karena itu, apabila suatu item pekerjaan tercantum dalam RAB tetapi realisasi fisiknya diduga berbeda, persoalan tersebut patut diklarifikasi dan diverifikasi secara menyeluruh.

 

PENGAWASAN JANGAN HANYA DI ATAS KERTAS

 

Sorotan ini juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek.

 

Apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap setiap item pekerjaan? Apakah volume dan spesifikasi telah diukur sebelum pekerjaan dinyatakan selesai? Dan apakah kondisi pondasi lama tersebut telah dicatat dalam laporan pengawasan?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi fisik di lapangan luput dari perhatian.

 

Jika memang pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB, pihak terkait tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan gambar kerja, RAB, laporan pengawasan, berita acara pengukuran, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila ada.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak, maka pihak yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai konsekuensi terhadap volume, mutu, serta penggunaan anggaran.

 

DIMINTA TURUN DAN UKUR ULANG

 

Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti menjadi polemik, APIP dan instansi teknis terkait diharapkan turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan.

 

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berdasarkan laporan administrasi, tetapi juga dilakukan dengan mencocokkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, dan kondisi fisik aktual di lapangan.

 

Bila diperlukan, pengukuran ulang terhadap item pondasi dan sloof dapat dilakukan agar diketahui secara objektif apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan.

 

Masyarakat tentunya tidak menginginkan proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan yang dibiayai anggaran pemerintah justru menyisakan pertanyaan mengenai kualitas dan kesesuaian pekerjaan.

 

Publik menunggu jawaban: apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut hanya persoalan teknis yang memiliki dasar perubahan resmi, atau memang terdapat pekerjaan yang tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam RAB?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial berdasarkan temuan dan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!