PROVINSI LAMPUNG

Nama Media Investigasi Mabes.com Diduga Dicatut Akun TikTok, Redaksi dan Kaperwil Lampung Tegaskan Tidak Mengetahui Akun Tersebut

×

Nama Media Investigasi Mabes.com Diduga Dicatut Akun TikTok, Redaksi dan Kaperwil Lampung Tegaskan Tidak Mengetahui Akun Tersebut

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG — Nama media investigasi Mabes.com diduga telah digunakan oleh pihak tertentu melalui sebuah akun TikTok yang beredar di media sosial. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan atau konten yang mengatasnamakan media tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, Yoppen Alinda, S.H., CLA., CPL, dari Advokat Indonesia Club dan YLBH Advokat Indonesia Club, melakukan konfirmasi kepada pihak Media investigasi Mabes.com terkait keberadaan akun TikTok yang mengatasnamakan media tersebut.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak Redaksi Media investigasi Mabes.com, Kaperwil/Wakaperwil Lampung, Bapak Rusman Ali, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa memiliki akun TikTok yang beredar tersebut.

Menurut Rusman Ali, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan nama, identitas, maupun atribut media investigasi Mabes.com tanpa kewenangan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mengetahui akun TikTok tersebut dan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengatasnamakan Mabes.com,” demikian penegasan pihak Mabes.com sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi.

Pihak media investigasi Mabes.com juga menyatakan akan melaporkan pihak yang diduga menggunakan identitas media tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Yoppen Alinda menilai klarifikasi dari pihak media menjadi penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara akun resmi dengan akun yang diduga menggunakan atau mencatut nama media.

“Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak lnvestigasi Mabes.com. Jika memang terdapat penggunaan nama atau identitas media tanpa kewenangan, tentu harus ditelusuri siapa pengelolanya dan apa tujuannya,” ujar Yoppen.

Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau agar tidak langsung mempercayai seluruh konten yang beredar di media sosial sebelum mengetahui sumber dan keabsahan akun yang bersangkutan.

Dugaan pencatutan identitas media ini selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penelusuran dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik, kredibilitas, dan profesionalitas media, serta mendorong penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Catatan: Pihak yang merasa terkait atau memiliki informasi maupun bukti mengenai akun TikTok tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Yoppen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!