Jawa Barat

Pasutri di Cimahi Diduga Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu, Beraksi dengan Modus Belanja di Warung

×

Pasutri di Cimahi Diduga Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu, Beraksi dengan Modus Belanja di Warung

Sebarkan artikel ini

CIMAHI —Modus menukar uang palsu dengan rupiah asli melalui transaksi belanja di warung terbongkar di Kota Cimahi. Sepasang suami istri berinisial FHM (27) dan LAK (27) kini harus berurusan dengan polisi setelah diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Keduanya diamankan setelah aksinya terbongkar di kawasan Jalan Ciseupan, Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (27/9/2026). Peristiwa tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan kepolisian, LAK yang mengenakan jaket ojek online diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sejumlah warung dan toko kelontong.

Modusnya terbilang sederhana. Uang palsu digunakan untuk membeli barang dengan nilai lebih rendah, kemudian pelaku memperoleh barang sekaligus uang kembalian yang merupakan uang asli.

Kecurigaan salah seorang pemilik warung muncul setelah menemukan kejanggalan pada fisik uang yang diterimanya. Warga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan perempuan tersebut hingga ditemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyatakan kedua tersangka telah ditahan setelah diamankan masyarakat dalam kondisi tertangkap tangan membawa sejumlah uang yang diduga palsu.

Hasil pemeriksaan sementara polisi mengungkap, pasangan tersebut diduga memperoleh uang palsu melalui aplikasi Telegram. Mereka disebut membeli lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp100 ribu uang asli.

Uang tersebut kemudian diduga diedarkan dengan cara dibelanjakan di warung maupun toko kelontong. Strategi tersebut dilakukan untuk memperoleh barang sekaligus uang kembalian dalam bentuk rupiah asli.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan, dengan nilai uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Sementara dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nominal sekitar Rp7,1 juta.

Peredaran dan pembelanjaan Rupiah palsu memiliki konsekuensi hukum serius. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 36 ayat (3), dengan catatan ketentuan pidana UU Mata Uang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara Cimahi ini, kepolisian sebagaimana diberitakan telah menerapkan ketentuan KUHP yang berlaku dan menyebut ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara terhadap kedua tersangka. Penerapan pasal secara resmi tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pemilik warung, untuk lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar dalam transaksi sehari-hari.

Di sisi lain, polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok uang palsu melalui aplikasi Telegram.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap FHM dan LAK tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan perbuatan keduanya pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses peradilan.(Ahmad Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!