Metronewstv.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran desa. Dana yang bersumber dari pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Aula Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Muaro Jambi beserta jajaran, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Arang-Arang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat Desa Arang-Arang.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak perlu takut menjalankan program sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Namun, sikap tegas akan diambil apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran.
“Desa jangan sampai asal ditindak. Terkecuali desanya melakukan pelanggaran berat, contohnya menyalahgunakan anggaran dana desa, masuk rekening pribadi untuk digunakan pribadi, maka kami Kejari Muaro Jambi akan sikat pelanggaran itu,” tegasnya.
Jangan Campurkan Uang Desa dengan Kepentingan Pribadi
Peringatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi hukum karena pengelolaan dana desa memiliki banyak tahapan dan aturan yang harus dipatuhi.
Kejari mengingatkan agar dana pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan anggaran harus sesuai program, dokumen perencanaan, ketentuan pengadaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Kejari juga membuka ruang bagi pemerintah desa maupun masyarakat yang menghadapi persoalan hukum untuk memperoleh pendampingan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada perkara hukum silakan menggunakan pengacara agar bisa didampingi dalam permasalahan kalian,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa maupun kecamatan yang menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas juga dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejari untuk mendapatkan penjelasan sesuai kewenangan.
Sengketa Lahan Jadi Perhatian di Kumpeh
Selain pengelolaan dana desa, persoalan hukum yang berkembang di wilayah Kumpeh juga turut menjadi perhatian, khususnya terkait sengketa lahan dan batas wilayah.
Kepala Kejari Muaro Jambi menyebut persoalan pertanahan menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di tingkat desa.
“Di desa itu banyak sekali permasalahan desa, dan di wilayah Kumpeh juga marak permasalahan sengketa lahan dan batas,” ungkapnya.
Persoalan tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut kepemilikan, batas wilayah, dokumen pertanahan dan kepentingan masyarakat maupun badan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Arang-Arang turut menyampaikan persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan keberadaan sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Desa Arang-Arang.
Kepala desa menyebut terdapat sekitar lima perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
Ia berharap dapat dilakukan pertemuan atau silaturahmi bersama perusahaan-perusahaan tersebut untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan di wilayah desa.
“Kami meminta waktu untuk silaturahmi bersama perusahaan yang ada di wilayah kami. Ada lima perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu isu yang menarik perhatian dalam kegiatan sosialisasi, mengingat persoalan HGU dan batas lahan kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan.
Bantuan Pemerintah Harus Dipertanggungjawabkan
Dalam sesi tanya jawab, Kejari juga mengingatkan agar setiap bantuan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.
Apabila bantuan tersebut diberikan untuk kegiatan tertentu, seperti sektor perkebunan atau peternakan, maka penerima wajib menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bila ada bantuan pemerintah, silakan gunakan dengan baik. Bila selesai, kembalikan anggaran pemerintah yang dibantukan, contohnya perkebunan atau peternakan,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kejari menegaskan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dapat dilakukan melalui berbagai sumber informasi, termasuk laporan masyarakat dan hasil pemantauan aparat.
“Jangan sampai ada pelanggaran menyalahgunakan anggaran. Bila ada, kami tetap mengetahui, bisa melalui media atau intelijen kami dan laporan lainnya,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi peringatan bagi aparatur desa agar tidak menganggap pengelolaan anggaran sebagai ruang tanpa pengawasan.
Di sisi lain, pemerintah desa juga diharapkan tidak takut mengambil kebijakan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, administrasi yang lengkap dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Sosialisasi hukum di Desa Arang-Arang akhirnya bukan sekadar forum penyampaian aturan. Kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran publik memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan tidak sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
Jambi: Melaporkan (Andi F)












