BANDUNG BARAT —Tata kelola pemerintahan Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tengah menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah perwakilan dua Ketua RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut melayangkan pengaduan terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) serta pengelolaan anggaran desa.
Pengaduan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas diterapkan dalam proses pengambilan keputusan serta pengelolaan keuangan Desa Cihanjuang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, polemik bermula dari adanya persoalan internal terkait pelaksanaan forum musyawarah desa. Sejumlah pihak mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai perlu dibuka secara lebih transparan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola anggaran desa.
Namun demikian, adanya pengaduan maupun keberatan dari sejumlah pihak belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan keuangan. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Sorotan semakin berkembang setelah beredar sebuah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemberian amplop oleh oknum Kepala Desa kepada seseorang yang disebut sebagai wartawan.
Materi video tersebut perlu diverifikasi secara utuh, termasuk konteks kejadian, identitas pihak yang terlibat, waktu, tujuan pemberian, serta isi amplop yang disebut dalam narasi tersebut.
Jika pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, persoalan itu tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya transaksi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Namun, rekaman video semata tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik. Klarifikasi dari pihak-pihak yang terlihat dalam rekaman menjadi bagian penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Munculnya pengaduan dari unsur masyarakat dan BPD menjadi alasan perlunya pemerintah daerah memberikan ruang pemeriksaan secara objektif.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB didorong untuk menelusuri substansi pengaduan, terutama terkait proses Musdes, dokumen keputusan, mekanisme partisipasi masyarakat, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah prosedur pemerintahan desa telah berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, maka harus ada langkah pembinaan atau perbaikan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Nama Kepala Desa Cihanjuang, H. Gagan Wirahma, S.IP, turut menjadi perhatian karena disebut mengemban posisi sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung Barat.
Posisi tersebut membuat publik tentu memiliki ekspektasi terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Namun, jabatan organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan fakta.
Justru karena itu, penyelesaian polemik secara terbuka dan sesuai mekanisme menjadi penting agar tidak berkembang menjadi prasangka maupun konflik berkepanjangan di tingkat masyarakat.
Kepala Desa Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Desa Cihanjuang H. Gagan Wirahma*terkait pengaduan mengenai Musdes, pengelolaan anggaran maupun rekaman video yang beredar.
Begitu pula dengan instansi terkait, termasuk DPMD Kabupaten Bandung Barat, masih diperlukan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap pengaduan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Cihanjuang, BPD, para Ketua RW yang menyampaikan pengaduan, DPMD, Inspektorat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Sebab, inti persoalannya bukan sekadar polemik antar-pihak, melainkan bagaimana memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, anggaran dapat dipertanggungjawabkan, Musdes berlangsung sesuai ketentuan, dan hubungan antara pemerintah desa dengan pers tetap berada dalam koridor profesional serta independen.
Tim Liputan Metronewstv.ID — Bandung Barat












