Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno atau BBS menegaskan larangan menanam kembali lahan yang sebelumnya terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, selama dua tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan untuk memutus praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang selama ini berpotensi memicu terjadinya karhutla berulang setiap musim kemarau.
BBS menegaskan, apabila lahan bekas terbakar kembali ditanami sebelum masa dua tahun berakhir, pemerintah akan melakukan penelusuran dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 967 Tahun 2026 tentang pengendalian pemanfaatan lahan pascakebakaran. Dalam surat edaran itu, pembukaan lahan dengan cara membakar juga ditegaskan sebagai tindakan yang dilarang.
Berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi hingga 14 September 2026, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Muaro Jambi mencapai 556,61 hektare.
Sementara secara keseluruhan, luas karhutla di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 14 September 2026 mencapai 2.998,02 hektare. Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar kedua setelah Kabupaten Batanghari yang mencapai 773,25 hektare.
BBS mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran juga harus diperkuat.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan pemadaman melalui jalur darat serta mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC untuk meningkatkan peluang turunnya hujan di wilayah terdampak.
Meski hujan telah turun di sejumlah wilayah, BBS mengingatkan ancaman karhutla belum sepenuhnya berakhir. Kewaspadaan tetap diperlukan selama kondisi cuaca masih kering.
Ia juga menyoroti dugaan masih adanya praktik pembakaran lahan secara sengaja yang dapat menjadi pemicu berulangnya karhutla setiap musim kemarau.
Langkah tegas yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lainnya, khususnya kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, untuk memperkuat aturan serta pengawasan terhadap lahan yang terbakar.
Dengan kebijakan yang tegas dan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi juga mampu mencegah terjadinya pembakaran lahan sejak awal.
Jika diperlukan, setiap kepala daerah dapat menyusun kebijakan sesuai kewenangan dan kondisi wilayah masing-masing, termasuk memperkuat pengawasan terhadap lahan pascakebakaran serta memastikan tidak terjadi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah daerah juga diharapkan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah desa, perusahaan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Sebab, persoalan karhutla bukan hanya menyangkut kebakaran lahan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, lingkungan, hingga kualitas udara.
Kebijakan seperti yang ditegaskan Bupati Muaro Jambi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus siklus pembakaran lahan dan mencegah karhutla kembali berulang setiap musim kemarau.
Pada akhirnya, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan, aparat memiliki tugas melakukan pengawasan dan penindakan, sementara masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
MetroNews,Muaro Jambi:Melaporkan












