Berikut saya rapikan menjadi berita dengan gaya jurnalistik yang **lugas, faktual, berimbang, dan enak dibaca**, sekaligus memperbaiki ejaan serta alur informasinya.INDRAMAYU, METRONEWSTV.ID– Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu menekan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengendalian dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kedokan Bunder menyerahkan barang bukti hasil operasi penertiban berupa 50 botol minuman keras dari berbagai merek kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Indramayu.
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di depan Kantor Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder, pada Selasa (1/9/2026), dan disaksikan Camat Kedokan Bunder Rohasdian Purnama, S.H., serta Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kedokan Bunder Awan Setiawan.
Barang bukti tersebut diterima langsung oleh PPNS Kabupaten Indramayu, Ipan Sugianto, S.H., M.H.
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Kedokan Bunder, Muhajir, S.Pd., mengatakan penyerahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi penertiban yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder.
“Hari ini kami dari Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder baru saja menyerahkan barang bukti berupa 50 botol miras dari berbagai merek kepada PPNS Kabupaten Indramayu,” ujar Muhajir.
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya Kecamatan Kedokan Bunder.
Muhajir menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sesuai instruksi pemerintah daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, PPNS Kabupaten Indramayu Ipan Sugianto menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dari aparat penertiban kepada PPNS merupakan bagian dari tahapan penanganan dugaan pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ipan, barang bukti hasil operasi penertiban dari sejumlah wilayah nantinya akan dihimpun untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan diajukan dalam proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
“Barang bukti miras nantinya akan kami kumpulkan dari hasil razia di seluruh Kabupaten Indramayu. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan bersama sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ipan.
Penertiban peredaran minuman beralkohol tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
**(Iyons74)**












