INDRAMAYU — Metronewstv.ID– Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang siswa kelas XI TSM 1 SMKN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan. Kebijakan sekolah yang disebut dilakukan terhadap siswa berinisial WA, warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, dipersoalkan karena orang tua mengaku tidak mendapatkan ruang klarifikasi dan proses pembinaan yang memadai.
Keterangan tersebut disampaikan orang tua WA, Abdur Rohman. Ia mengaku kecewa lantaran anaknya disebut tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar setelah sekolah menilai anaknya berkelakuan tidak baik.
Rohman mempertanyakan dasar keputusan tersebut, termasuk apakah sekolah telah melakukan pemeriksaan, pemanggilan orang tua, pembinaan melalui guru BK, serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk menyampaikan penjelasan.
“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma dan lebih banyak mengurung diri di kamar karena malu kepada tetangga dan teman-temannya. Masa depannya jangan sampai dihancurkan begitu saja,” ujar Rohman.
Menurut keluarga, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut status WA sebagai peserta didik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikannya.
Bukan Sekadar Soal Disiplin, Tetapi Hak Anak untuk Mendapat Pendidikan
Persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati. Sekolah memang memiliki kewenangan menerapkan tata tertib dan memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat dijalankan tanpa prosedur, pembinaan, pemeriksaan, dan perlindungan terhadap hak peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah, serta peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan. UU tersebut juga menempatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak anak serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan yang menyebabkan seorang anak kehilangan akses pendidikan atau mengalami tekanan psikologis, proses dan dasar keputusan tersebut patut diuji secara objektif oleh pihak berwenang.
Aturan Sekolah Harus Berjalan, Tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Perlindungan Anak
Yang juga penting, pemberitaan mengenai dugaan kasus ini tidak boleh menyimpulkan bahwa sekolah telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Terlebih, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang berlaku sejak 9 Januari 2026, secara khusus mengatur pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Peraturan tersebut juga mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dengan demikian, dugaan adanya tekanan psikologis terhadap siswa menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian persoalan.
Namun perlu ditegaskan: tidak terdapat dasar umum dalam peraturan nasional yang secara otomatis mewajibkan setiap sekolah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum menjatuhkan seluruh jenis sanksi kepada siswa. Mekanisme sanksi harus dilihat berdasarkan tata tertib sekolah, peraturan akademik, serta ketentuan pendidikan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa pemberhentian tersebut otomatis “batal demi hukum” juga tidak dapat disimpulkan tanpa memeriksa dasar keputusan dan prosedurnya.
AMKI Soroti Pengambilan Keputusan Sekolah
Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, meminta pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan terhadap WA.
“Sekolah memiliki kewenangan menegakkan disiplin, tetapi kewenangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui apakah siswa sudah diperiksa, apakah orang tua sudah dipanggil, bagaimana peran guru BK, dan apa dasar tertulis keputusan tersebut,”tegas Tomi.
Menurutnya, jangan sampai pendekatan disiplin justru berujung pada hilangnya kesempatan seorang anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Kalau ada pelanggaran, silakan ditangani sesuai aturan. Tetapi jangan sampai penyelesaian masalah justru menciptakan masalah yang lebih besar bagi masa depan anak. Sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sekadar tempat menjatuhkan sanksi,”ujarnya.
LAKPESDAM PCNU: Anak Bermasalah Harus Dibina
Senada, Ketua LAKPESDAM PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak, menilai sekolah mempunyai tanggung jawab moral untuk membina peserta didik.
“Saya sangat menyayangkan apabila persoalan anak diselesaikan hanya dengan mengeluarkannya dari sekolah. Sekolah mestinya menjadi tempat pembinaan moral dan karakter. Anak yang bermasalah harus diberikan kesempatan untuk diperbaiki dan dibimbing,” kata Almak.
Ia menilai penyelesaian kasus harus mengedepankan kepentingan pendidikan dan masa depan anak, tanpa mengabaikan aturan disiplin yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi. Tetapi prosesnya harus jelas, adil, dan mendidik. Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuat anak putus sekolah,” lanjutnya.
Sorotan Dana BOSP Jangan Dijadikan Kesimpulan Tanpa Audit
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pembinaan peserta didik dan pengelolaan dana operasional sekolah.
Namun, tudingan adanya penyalahgunaan dana BOSP tidak dapat langsung dikaitkan dengan kasus pemberhentian siswa tanpa bukti atau hasil pemeriksaan. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan saat ini diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Februari 2026.
Karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, pemeriksaannya harus dilakukan melalui mekanisme audit dan pengawasan yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan adanya kasus disiplin siswa.
Sekolah Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMKN 1 Jatibarang, Suparman, disebut belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi dengan mendatangi sekolah disebut belum membuahkan hasil karena kepala sekolah dikabarkan sedang menjalankan tugas di luar sekolah.
Metronewstv.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Jatibarang maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar keputusan, kronologi pelanggaran yang dituduhkan, mekanisme pembinaan, status akademik siswa, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: Apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan WA? Apakah telah ada pemeriksaan dan pembuktian? Apakah orang tua telah dipanggil secara resmi? Apa peran guru BK? Apa dasar tertulis keputusan sekolah? Dan bagaimana jaminan keberlanjutan pendidikan siswa setelah keputusan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara keluarga siswa dan pihak sekolah, sekaligus memastikan bahwa penegakan disiplin berjalan beriringan dengan perlindungan hak anak dan prinsip pendidikan yang aman serta bermartabat.(Iyons74)






