Jawa Barat

Korupsi Jembatan Cipamuruyan Terbongkar, Polda Ungkap Kerugian Negara Rp9,8 Miliar

×

Korupsi Jembatan Cipamuruyan Terbongkar, Polda Ungkap Kerugian Negara Rp9,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Kasus yang terjadi pada pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022 itu berada di bawah Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat dengan sumber anggaran APBN.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hasil penyidikan menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan AH. S merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AH merupakan pihak swasta selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.

“Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan,” ujar Hendra.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi serta tiga ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen proyek, mulai dari dokumen perencanaan, proses lelang, kontrak pekerjaan, hingga laporan progres pembangunan.

Modus dugaan korupsi dilakukan dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi fisik di lapangan. Progres pekerjaan dilaporkan mencapai 85,501 persen dengan nilai pembayaran sekitar Rp14,2 miliar.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kondisi fisik pekerjaan yang terpasang sebenarnya hanya sekitar 23,96 persen. Nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan diperkirakan hanya Rp4,38 miliar.

Akibat adanya perbedaan antara laporan dan kondisi pekerjaan, penyidik menemukan selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka AH diduga menggunakan perusahaan dengan cara meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti tender proyek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, AH diduga memasukkan dokumen persyaratan yang tidak sesuai untuk memenangkan tender. Sementara tersangka S selaku PPK diduga tetap melakukan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi, sementara pembayaran tetap dilakukan.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!