Metronewstv.ID – Anggaran Belanja Tagihan Listrik di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp223.515.054 menjadi sorotan. Paket yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 64412368 itu menggunakan metode pemilihan penyedia dikecualikan, sehingga tidak melalui proses tender.
Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp223 juta untuk tagihan listrik memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan, rincian titik pemakaian, serta mekanisme pengawasan penggunaan listrik di lingkungan DKP3.
Berdasarkan data RUP, paket tersebut diberi nama Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) dengan sumber dana APBD Kota Metro 2026. Pelaksanaan kontrak dijadwalkan berlangsung Februari hingga Desember 2026.
Yang menarik, paket ini dikategorikan sebagai Jasa Lainnya dengan metode pemilihan dikecualikan. Secara regulasi, metode tersebut memang dimungkinkan untuk pembayaran kepada penyedia layanan tertentu. Namun, metode dikecualikan tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan anggarannya.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, anggaran listrik sebesar Rp223,5 juta justru menuntut penjelasan lebih rinci. Publik berhak mengetahui apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil, berapa jumlah sambungan listrik yang dibayar, dan fasilitas apa saja yang menjadi beban tagihan.
Jika dibagi selama 11 bulan masa kontrak, anggaran tersebut setara sekitar Rp20,3 juta per bulan. Angka itu cukup besar untuk satu pos belanja rutin.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran, tetapi apakah penggunaan listrik sudah efisien dan apakah pemerintah memiliki sistem pengendalian konsumsi energi yang jelas.
Belanja utilitas sering dianggap sebagai pengeluaran rutin. Padahal, justru pada pos seperti inilah transparansi harus diperkuat. Rincian pemakaian, lokasi fasilitas, dan dasar perhitungan anggaran perlu dibuka agar publik dapat menilai kewajaran belanja tersebut.
Inspektorat Kota Metro dan BPK patut mencermati pos anggaran ini. Audit tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut efisiensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan APBD.
Hingga berita ini publiasikan, belum ada penjelasan resmi dari DKP3 Kota Metro mengenai rincian komponen tagihan listrik sebesar Rp223.515.054 tersebut.
Uang yang dibelanjakan pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang keluar dari APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)










