Metronewstv.id – Rapat dengar pendapat Pansus III DPRD Kota Metro pembahasan Raperda Kota Metro tentang pendirian, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan dinas-dinas terkait di ruang OR DPRD Kota Metro, Senin 2 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus III DPRD Kota Metro, Yusron Fauzi Saleh menyebut pihaknya bersama anggota Pansus tengah menggodok Raperda terkait hal tersebut. Salah satunya mengatur mengatur zonasi, operasional, dan perlindungan pasar tradisional.

“Langkah ini bertujuan menata toko modern, menjaga keseimbangan ekonomi, dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan pusat perbelanjaan di wilayah Bumi Sai Wawai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yusron fokus utama Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan,
Pengaturan Jarak. Mengatur jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan modern dengan pasar tradisional untuk keadilan ekonomi.
Kemudian Zonasi dan Tata Ruang, Penyesuaian dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Jam Operasional, Peninjauan jam operasional toko modern agar tidak merugikan UMKM/warung warga.

“Pemberdayaan, untuk memastikan keberlangsungan dan daya saing pasar tradisional. Termasuk kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pusat perbelanjaan untuk pembangunan Kota Metro,”paparnya.
Sebelum disahkan menjadi Perda. Yusron menyebut RDP Raperda ini sangat penting dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum di sahkan menjadi prodak Peraturan daerah.
“Kita ingin agar raperda ini on the track, jadi membantu meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja baru. Terkait letak maka perlu melihat RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), serta perlu melihat dampak sosialnya,” tuturnya.
Terkait jam operasional, kata dia, jika akan dilakukan penambahan jam maka harus ada dasar yang jelas. Terlebih jika berdampak pada peningkatan ekonomi warga, atau terbukanya lapangan kerja baru.
“Untuk jam operasional kita lihat juga bagaimana kebutuhan masyarakat atau bagaimana akan menambah tenaga kerja, ini tentu jadi catatan penting,” ujarnya.
Sambungnya, Yusron mendorong agar letak dari swalayan dan toko modern, juga memperhatikan warung-warung milik warga. Sehingga tidak menghambat aktifitas ekonomi warga di sekitarnya.
“Kita berharap implementasi dari raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Terkait jarak kita akan berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat. Saat ini masih kita godok Raperdanya agar ketika nanti sudah di sahkan menjadi Perda sesuai di jalur (on the track),”pungkasnya.(Adv)


