Metronewstv.ID – Masyarakat Kota Metro, Lampung, setiap bulan memenuhi kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui tagihan listrik maupun pembelian token. Namun ironisnya, sejumlah ruas jalan di Kota Metro masih menghadapi persoalan minimnya penerangan akibat lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati dan belum segera diperbaiki.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap pengelolaan dana PPJ yang setiap tahun masuk ke kas daerah. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana efektivitas pemanfaatan pajak yang dibebankan kepada warga ketika fasilitas penerangan jalan masih belum maksimal.
PPJ dipungut melalui kerja sama Pemerintah Kota Metro dengan PT PLN (Persero) wilayah Lampung Area Metro, kemudian disetorkan ke kas daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan data penerimaan daerah, sektor PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Tenaga Listrik Tahun Anggaran 2024, tercatat mencapai Rp15,650 miliar dengan realisasi Rp15,675 miliar atau sebesar 108,18 persen, melampaui target yang ditetapkan.
Namun besarnya penerimaan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan penerangan jalan yang optimal. Sejumlah titik PJU masih mengalami gangguan, bahkan ada yang dilaporkan mati dalam waktu cukup lama.
Padahal, pengelolaan fisik PJU, mulai dari pemeliharaan, perbaikan, hingga penggantian komponen, merupakan kewenangan Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara itu, persoalan PJU mati juga terjadi di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Puluhan titik lampu jalan dilaporkan tidak berfungsi dan menjadi keluhan warga karena berdampak terhadap keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Warga Karangrejo, Fredi Kurniawan Sandi, menilai persoalan PJU bukan sekadar masalah fasilitas umum, tetapi menyangkut pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
“PJU bukan hanya soal lampu, tetapi menyangkut keamanan warga. Kalau banyak titik mati, tentu masyarakat mempertanyakan kapan pemerintah melakukan perbaikan,” ujar Fredi.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan masuk, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar persoalan PJU dapat segera diselesaikan.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajak, tetapi harus menunggu lama hanya untuk mendapatkan fasilitas penerangan yang layak,” tegasnya.
Lurah Karangrejo, Erwin Syarief, S.E membenarkan adanya laporan masyarakat terkait PJU yang tidak berfungsi. Menurutnya, laporan warga selama ini disampaikan melalui jalur birokrasi berjenjang melalui kecamatan sebelum diteruskan kepada OPD terkait.
“Banyak mas, biasanya kami laporkan berjenjang melalui Camat. Tidak langsung ke OPD, tetapi Camat selaku kepala OPD bisa komunikasi antar OPD,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Metronewstv.id, Senin (22/6/2026).
Erwin menjelaskan, mekanisme tersebut terkadang membuat proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama.
“Makanya adakalanya lambat responnya. Kalau warga langsung hubungi Dishub biasanya lebih cepat direspon,” katanya.
Ia juga menyebut perubahan pejabat yang menangani PJU membuat pola laporan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya laporan cukup melalui foto dan lokasi, kini sebagian laporan diminta melalui surat resmi.
“Dulu cukup kirim share lokasi dan foto PJU mati ke Camat lalu diteruskan ke Dishub. Sekarang lebih sering diminta melalui surat laporan,” jelasnya.
Menurut Erwin, beberapa laporan bahkan harus disampaikan ulang karena belum mendapatkan tindak lanjut. Kendala yang sering terjadi di antaranya keterbatasan personel dan ketersediaan suku cadang.
“Sering ada titik yang sampai berbulan-bulan dilaporkan ulang karena belum didatangi petugas. Alasannya keterbatasan personel dan stok suku cadang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut, termasuk penjelasan mengenai jumlah titik PJU bermasalah, anggaran pemeliharaan yang telah digunakan, serta langkah percepatan perbaikan.
Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah terkait pengelolaan dana PPJ yang setiap tahun mencapai miliaran rupiah. Sebab pajak yang dibayarkan masyarakat bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan harus kembali dalam bentuk pelayanan nyata.
Penerangan jalan bukan sekadar persoalan cahaya, tetapi menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak pelayanan publik.(Red)












