Metronewtv.ID — Polemik keikutsertaan Inspektur Pemerintah Kota Metro, Henri Dunan, S.E., S.H., M.H dalam Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di luar daerah terus memantik perhatian publik hingga beberapa pekan kedepan.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana (UNIDA), Herman Sismono, S.Sos., M.AP. menilai kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya etika dan tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Herman, dalam mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama, komunikasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan prinsip mendasar yang semestinya dipahami setiap pejabat publik.
“Kalau bicara lelang jabatan tinggi pratama atau open bidding, sebenarnya persoalan utamanya ada pada etika birokrasi. Seorang pejabat yang ingin mengikuti seleksi di luar daerah seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan PPK, baik Walikota, Wakil Walikota, maupun Sekda. Karna itu salah satu syaratnya mengikuti Selter,” kata Herman saat ditemui di Gedung Universitas Dharma Wacana, Sabtu 23 Mei 2026.
Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) dua kali era kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Metro, Parin-Djohan itu menjelaskan, dalam praktik birokrasi, seleksi jabatan sering kali berjalan dalam dua pola. Pertama, peserta hanya dijadikan pelengkap syarat minimal jumlah peserta. Kedua, proses seleksi benar-benar dilakukan secara kompetitif dan terbuka.
“Kalau memang hanya sebagai pendamping, sampaikan secara terbuka kepada PPK. Kalau memang serius ingin berkarier di daerah lain, juga harus disampaikan dengan jujur. Jangan sampai muncul kesan plin-plan dalam birokrasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mantan pimpinan DPRD Kota Metro periode 2009-2014 silam itu, juga menyoroti polemik dokumen administrasi dan proses pendaftaran yang dinilai janggal. Ia mempertanyakan alasan keterlibatan staf dalam pengurusan dokumen seleksi jabatan tinggi tersebut.
“Tidak mungkin pejabat ikut lelang jabatan tanpa mengetahui dokumen yang diunggah. Apalagi kalau sampai disebut staf yang mengurus semuanya. Itu jadi lelucon dalam birokrasi,” tegas pria yang saat ini masih aktif menjadi dosen di Universitas Dharma Wacana.
Ia menambahkan, tahapan asesmen dalam Seleksi Terbuka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian inti dalam proses pengujian kompetensi pejabat.
Menurut Herman, ketika seorang ASN telah mengikuti asesmen dan memperoleh hasil penilaian, maka secara substansi peserta tersebut telah resmi mengikuti proses Selter.
“Kalau sudah masuk tahapan asesmen, berarti proses administrasinya sudah dinyatakan lolos dan peserta resmi mengikuti Selter. Karena asesmen itu bagian inti dari mekanisme seleksi terbuka,” katanya.
Herman menjelaskan, asesmen dilakukan untuk mengukur kemampuan manajerial, kepemimpinan, integritas, hingga kapasitas sosial-kultural seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam praktiknya, asesmen dilakukan melalui sejumlah metode evaluasi seperti psikotes, wawancara berbasis kompetensi, Leaderless Group Discussion (LGD), hingga simulasi penanganan persoalan manajerial atau in-basket exercise.
“Tujuan utama asesmen adalah memastikan pejabat yang terpilih memang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai jabatan. Sistem ini juga dibuat untuk menjamin meritokrasi berjalan objektif, transparan, dan bebas kepentingan,” jelasnya.
Menurutnya, jika peserta telah mengikuti asesmen hingga memperoleh nilai, maka seluruh tahapan administrasi dipastikan telah diverifikasi panitia seleksi.
“Kalau nilainya sudah keluar, berarti dia resmi mengikuti seleksi. Tidak mungkin pansel memberi nilai kalau dokumennya tidak lengkap. Ada pemberkasan, rekam jejak, makalah, presentasi, sampai wawancara. Semua itu berproses,” ujarnya.
Herman bahkan menduga pengunduran diri peserta setelah hasil asesmen keluar dapat memunculkan spekulasi adanya dinamika tertentu dalam proses seleksi birokrasi.
“Bisa saja ada pra-kondisi. Misalnya ketika nilai kandidat tertentu lebih rendah, maka peserta lain diminta mundur agar komposisi berubah. Pola seperti ini bukan hal baru dalam praktik birokrasi,” katanya.
Ia menilai polemik tersebut berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintah Kota Metro apabila tidak disikapi serius oleh kepala daerah.
“Ini harus menjadi catatan bagi kepala daerah. Jangan sampai pejabat yang sudah diberi kepercayaan justru hendak hengkang tanpa komunikasi dan persetujuan yang jelas. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk bagi aparatur lainnya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Herman menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata soal administrasi, tetapi menyangkut moralitas dan konsistensi pejabat publik dalam menjalankan etika birokrasi.
“Yang dipertanyakan publik hari ini bukan hanya prosedur, tapi konsistensi, komunikasi, dan moralitas pejabatnya. Etika birokrasi itu harus menjadi contoh bagi aparatur lain,” tandasnya.(Red)












