PROVINSI LAMPUNG

DIDUGA TANPA IZIN! Tiang Jaringan WiFi Berdiri di Lahan Warga Waygelam, Candipuro: Pemilik Tanah Keberatan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

×

DIDUGA TANPA IZIN! Tiang Jaringan WiFi Berdiri di Lahan Warga Waygelam, Candipuro: Pemilik Tanah Keberatan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini

WAYGELAM, LAMPUNG SELATAN — METRONEWS TVDugaan pemasangan tiang jaringan internet tanpa persetujuan pemilik lahan menjadi sorotan di Desa Waygelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah warga mengaku keberatan setelah mendapati tiang jaringan internet berdiri di pekarangan yang mereka klaim sebagai tanah milik pribadi.

 

Warga mempertanyakan prosedur pemasangan jaringan tersebut, mulai dari izin penggunaan lahan, sosialisasi kepada pemilik tanah, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan infrastruktur jaringan.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat dua tiang besi yang tampak berkarat berdiri di area pekarangan warga. Di sekitar lokasi juga terlihat bekas galian tanah, sementara perangkat jaringan berupa kotak ODP (Optical Distribution Point), sambungan pelindung kabel (joint closure), serta kabel fiber optik terpasang pada jaringan tersebut.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan pemilik lahan dan penataan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman.

 

Warga Mengaku Tidak Pernah Memberikan Izin

 

Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan keberatan atas pemasangan tiang tersebut. Menurut keterangannya, pemasangan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun permintaan izin terlebih dahulu.

 

“ Tiba-tiba taunya sudah dipasang tiang WiFi di pekarangan. Tidak pernah ada yang minta izin, tidak ada sosialisasi, tidak ada kompensasi,” keluh warga.

 

Warga meminta pihak penyedia jaringan internet atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut segera memberikan penjelasan dan menemui pemilik lahan.

 

Mereka juga meminta Pemerintah Desa Waygelam memfasilitasi penyelesaian persoalan agar status penggunaan tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Hak Pemilik Tanah Menjadi Persoalan Utama

 

Dalam persoalan ini, hal yang perlu diperjelas adalah siapa pemilik atau operator jaringan, siapa pelaksana pemasangan, serta apakah penggunaan lahan telah didasarkan pada persetujuan atau landasan hukum yang sah.

 

Secara hukum, hak atas tanah memperoleh perlindungan. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

 

Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur hak milik, dengan pelaksanaannya tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban mengganti kerugian apabila suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain. Penerapannya terhadap kasus ini memerlukan pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur-unsur hukum yang berlaku.

 

Dari sisi pidana, Pasal 167 KUHP lama mengatur perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum dalam kondisi yang ditentukan pasal tersebut. Namun, penerapannya tidak otomatis hanya karena sebuah tiang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

 

Demikian pula, dugaan penyerobotan tanah atau perusakan harus diperiksa berdasarkan tindakan yang benar-benar terjadi, bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, serta ketentuan pidana yang berlaku.

 

Bagaimana Aturan Pemasangan Jaringan Telekomunikasi?

 

Pembangunan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan peraturan sektor telekomunikasi, ketentuan pemanfaatan ruang, serta hak pihak yang tanah atau bangunannya terdampak.

 

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur penyelenggaraan telekomunikasi dan perlindungan pihak yang dirugikan. Ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dan bangunan untuk pembangunan telekomunikasi perlu diperiksa sesuai bentuk kegiatan serta status lahannya.

 

Persyaratan teknis, perizinan, dan penataan utilitas juga perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang. Tidak semua pemasangan tiang otomatis memerlukan jenis izin yang sama; persyaratannya bergantung pada lokasi, status tanah, bentuk infrastruktur, dan ketentuan daerah yang berlaku.

 

Karena itu, instansi terkait perlu memastikan apakah pemasangan dua tiang tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk persetujuan penggunaan lahan apabila memang diperlukan.

 

Pemdes dan Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

 

Warga Waygelam meminta Kepala Desa Waygelam, Camat Candipuro, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Satpol PP menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Mereka berharap dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan identitas pemilik jaringan, dasar pemasangan, status lahan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Nb

Apabila terbukti penggunaan lahan dilakukan tanpa dasar yang sah, warga meminta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan pembongkaran tiang, pemulihan kondisi lahan, atau penyelesaian ganti rugi berdasarkan kesepakatan maupun putusan yang berwenang.

 

Warga juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

 

Provider Belum Dikonfirmasi

 

Hingga berita ini disusun, pihak penyedia jaringan atau perusahaan yang bertanggung jawab atas tiang tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Identitas perusahaan pemilik jaringan juga masih perlu dipastikan.

 

METRONEWS TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, pelaksana pemasangan, maupun instansi terkait untuk menjelaskan dasar pemasangan, status perizinan, dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

 

Perkembangan persoalan ini perlu dikawal agar hak pemilik lahan terlindungi, pembangunan infrastruktur berlangsung sesuai ketentuan, dan penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.(YOPPEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!