PROVINSI LAMPUNG

DUA ART DI BAWAH UMUR MENGAKU DIPUKUL DAN DIANCAM, PERAN PIHAK SPONSOR DIMINTA DIUSUT

×

DUA ART DI BAWAH UMUR MENGAKU DIPUKUL DAN DIANCAM, PERAN PIHAK SPONSOR DIMINTA DIUSUT

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG.METRO NEWS TV-Dua perempuan berinisial HLS dan AD yang disebut masih berusia 17 tahun asal Desa Kertosari, Lampung Selatan, mengaku mengalami dugaan kekerasan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Bandar Lampung.

 

Kedua korban mengaku mengalami perlakuan kasar, dugaan pemukulan, serta ancaman yang membuat mereka ketakutan dan meninggalkan tempat kerja untuk mencari perlindungan.

 

Berdasarkan keterangan korban, pekerjaan tersebut diperoleh melalui proses komunikasi dengan sejumlah pihak yang disebut berperan sebagai penghubung atau sponsor. Dalam konteks ini, nama Ibu Ana dan Ibu Ria disebut oleh korban sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait proses perekrutan, penempatan, pengawasan, serta kondisi kerja kedua korban.

 

Redaksi menegaskan, penyebutan nama Ibu Ana dan Ibu Ria dalam rilis ini bukan kesimpulan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, apabila benar memiliki peran dalam merekrut, mengantar, menempatkan, atau menghubungkan korban dengan pihak pengguna jasa, maka keterlibatan dan tanggung jawab mereka perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

 

Korban mengaku dipukul dan mendengar ancaman

 

Menurut keterangan korban, persoalan bermula dari perselisihan terkait pekerjaan rumah tangga. Salah seorang korban mengaku mendapat teguran mengenai kebersihan kamar mandi. Perdebatan kemudian memanas hingga korban mengaku mengalami pemukulan di sekitar gerbang rumah.

 

Korban juga menuturkan bahwa dirinya mendengar ucapan bernada ancaman dari pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Karena merasa keselamatannya terancam, korban mengaku meninggalkan lokasi dan mencari tempat ramai untuk memperoleh pertolongan.

 

Keterangan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan korban, saksi, bukti komunikasi, rekaman kamera pengawas, hasil pemeriksaan medis, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam proses perekrutan dan penempatan.

 

Sponsor diminta tidak lepas tangan

 

Apabila Ibu Ana dan Ibu Ria terbukti berperan sebagai pihak yang merekrut atau menempatkan korban, maka aparat perlu menelusuri apakah proses tersebut dilakukan secara sah, apakah usia korban diketahui sejak awal, serta apakah terdapat pengawasan dan perlindungan terhadap korban selama bekerja.

 

Pihak yang merekrut atau menempatkan anak tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan ditempatkan dalam situasi kerja yang berisiko.

 

Redaksi meminta Ibu Ana dan Ibu Ria memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

 

1. Bagaimana awal perekrutan kedua korban;

2. Siapa yang menawarkan pekerjaan kepada korban;

3. Siapa yang mengantar dan menempatkan korban;

4. Apakah usia korban diketahui sejak awal;

5. Apakah terdapat izin orang tua atau dokumen penempatan;

6. Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan korban;

7. Apakah pihak sponsor mengetahui dugaan kekerasan dan ancaman tersebut; dan

8. Langkah apa yang telah dilakukan setelah korban meninggalkan tempat kerja.

 

Dugaan pelanggaran terhadap anak

 

Apabila korban benar masih berusia di bawah 18 tahun, maka peristiwa ini harus ditangani berdasarkan ketentuan perlindungan anak.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80.

 

Selain itu, apabila terdapat dugaan ancaman, penganiayaan, eksploitasi, atau penempatan anak dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan tumbuh kembangnya, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti.

 

Aspek ketenagakerjaan juga perlu diperiksa. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian terbatas dan persyaratan tertentu. Karena itu, proses perekrutan dan penempatan kedua korban perlu ditelusuri secara hukum, bukan hanya dianggap sebagai urusan pekerjaan rumah tangga biasa.

 

Aparat diminta memeriksa pihak sponsor

 

METRONEWS TV meminta kepolisian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi ketenagakerjaan untuk segera memastikan keselamatan korban dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

 

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga kepada pihak yang merekrut, menghubungkan, mengantar, atau menempatkan korban apabila terdapat dugaan kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan dalam proses tersebut.

 

Korban harus memperoleh pendampingan hukum, pemeriksaan medis, pemulihan psikologis, serta perlindungan identitas karena masih berstatus anak.

 

Hingga rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ibu Ana, Ibu Ria, pihak pengguna jasa, maupun kepolisian mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

 

METRONEWS TV menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan korban. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.(YOPPEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!