Jawa Barat

Perbedaan Hasil Musyawarah Pembangunan Gereja Cikopo Jadi Sorotan Warga

×

Perbedaan Hasil Musyawarah Pembangunan Gereja Cikopo Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.id | Purwakarta — Polemik rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan adanya perbedaan hasil dalam dua pertemuan yang menjadi bagian dari proses pembahasan pembangunan gereja tersebut.

Persoalan itu disampaikan dalam aksi Aliansi Masyarakat Purwakarta di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam penyampaian aspirasinya, massa meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap dokumen, mekanisme musyawarah, hingga proses verifikasi yang telah dilakukan.

Kuasa hukum warga, Elyasa Budianto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

“Kami menyerahkan berkas dalam proses pembangunan gereja kepada Bupati, termasuk bukti-bukti lainnya,” ujar Elyasa.

Menurutnya, pemerintah perlu mencermati kembali proses persetujuan masyarakat karena masih terdapat warga yang menyatakan keberatan.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Rusnadi Dinata mengungkap adanya dua hasil pertemuan dengan jumlah dan komposisi peserta yang berbeda.

Pertemuan pertama disebut berlangsung pada 3 Mei 2026 di Masjid Al-Hidayah. Dari sekitar 75 warga yang hadir, sebanyak 47 orang disebut menyatakan tidak setuju, sementara 28 lainnya menyatakan persetujuan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah Nomor 530/02/V/2026.

Namun, pada 6 Juli 2026 kembali digelar pertemuan di Kecamatan Bungursari. Pertemuan kedua disebut diikuti sekitar 125 warga dan menghasilkan pernyataan persetujuan terhadap rencana pembangunan.

Perbedaan hasil dari kedua forum inilah yang kemudian dipertanyakan sebagian warga. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar pendataan peserta, mekanisme pengambilan keputusan, serta bagaimana hasil kedua pertemuan tersebut digunakan dalam proses selanjutnya.

Selain persoalan musyawarah, warga juga menyoroti tahapan verifikasi yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hasil verifikasi disebut terbit pada 4 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari tahapan pengurusan perizinan.

Warga yang menyampaikan keberatan meminta agar data dukungan masyarakat yang digunakan dalam proses tersebut dapat diperiksa kembali, termasuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Dalam aksi tersebut juga muncul tudingan mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp10 juta kepada dua orang pada 4 Juli 2026 yang diduga berkaitan dengan pengumpulan tanda tangan dukungan.

Namun, informasi tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan pihak warga dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti.

Di sisi lain, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan pemerintah tetap berkewajiban menghormati hak masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama.

Menurut Bupati, pembangunan rumah ibadah dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diterima pemerintah, mayoritas masyarakat telah memberikan persetujuan dan proses tersebut telah ditindaklanjuti melalui FKUB.

Dengan munculnya dua informasi hasil musyawarah yang berbeda, masyarakat kini menunggu penjelasan pemerintah mengenai dokumen yang menjadi dasar persetujuan, hasil verifikasi serta tahapan administrasi yang telah ditempuh.

 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sekaligus mencegah munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan pembangunan rumah ibadah di Cikopo dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, administrasi dan dialog yang objektif tanpa memperlebar potensi konflik di masyarakat.(deluk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!