JAWA TIMUR

SENGKETA TANAH TIGA TAHUN BERUJUNG DAMAI, MEDIASI BPN PROBOLINGGO HASILKAN KESEPAKATAN

×

SENGKETA TANAH TIGA TAHUN BERUJUNG DAMAI, MEDIASI BPN PROBOLINGGO HASILKAN KESEPAKATAN

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, 1 OKTOBER 2026 — Sengketa tanah antara Pak Kiai Umar, pemilik Pesantren Asalafi di Desa Pikatan, RT 08/RW 02, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan Ibu Lutfiana akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Persoalan yang sebelumnya belum menemukan penyelesaian di tingkat Pemerintah Desa Pikatan tersebut akhirnya dibawa ke ranah mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.

 

Mediasi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan rumah yang dilakukan oleh pihak pembeli, Umar Faruk. Dalam prosesnya, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah Umiyati sehingga persoalan kepemilikan dan transaksi tanah tersebut kemudian menjadi sengketa.

 

Proses mediasi di BPN Kabupaten Probolinggo sempat berlangsung cukup alot. Bahkan terjadi argumentasi antara kuasa hukum pihak pemilik tanah dengan petugas BPN karena kuasa hukum merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan kliennya.

 

Namun, setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap persoalan yang disengketakan, para pihak akhirnya mencapai win-win solution.

 

Hasil mediasi pada 1 Oktober 2026 menyepakati bahwa pihak pembeli akan melakukan pelunasan transaksi pembelian tanah tersebut pada akhir Februari 2027.

 

Selain itu, biaya proses balik nama sertifikat tanah menjadi tanggung jawab pihak pembeli, sesuai kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.

 

Kesepakatan tersebut diterima oleh pihak penjual, Ibu Lutfiana, yang merupakan klien dari Sam Siahaan Law Firm.

 

Berdasarkan keterangan dua paralegal bersertifikat dari Advokat Indonesia Club dan LBH Phigma, yakni Samuel Siahaan, CPP dan Abdulloh Hakim, CPP, yang bernaung di Sam Siahaan Law Firm, proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.

 

“Persoalan ini sudah menemukan jalan keluar melalui proses mediasi. Yang terpenting adalah seluruh pihak dapat menerima hasil kesepakatan dan menjalankan kewajibannya masing-masing,” demikian keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun kini memasuki tahap penyelesaian administratif dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan hasil mediasi.

 

Pihak-pihak yang terlibat diharapkan menghormati hasil kesepakatan tersebut serta menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai waktu yang telah disepakati, termasuk pelunasan transaksi dan proses balik nama sertifikat.

 

Penyelesaian melalui mediasi ini sekaligus menjadi momentum agar persoalan pertanahan yang berlarut-larut dapat diselesaikan secara musyawarah, tertib administrasi, dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!