MAJENE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene resmi memberlakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Majene.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majene Nomor B.500.10.6.3/2278/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang pembatasan penjualan BBM bersubsidi pada SPBU di Kabupaten Majene.
Dalam pengumuman tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, maksimal pengisian ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per hari.
Sementara untuk BBM jenis Biosolar bersubsidi, pembatasan juga diberlakukan berdasarkan kategori kendaraan. Kendaraan Panther, pikap, Hilux dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp250.000 per hari.
Untuk kendaraan roda enam seperti truk/dump truck dan sejenisnya, batas maksimal pengisian ditetapkan Rp300.000 per hari. Sedangkan kendaraan roda delapan ke atas dibatasi maksimal Rp400.000 per hari.
SPBU Wajib Patuhi Ketentuan
Pemkab Majene juga menegaskan sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengelola SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU dilarang melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar. SPBU juga dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi Resmi dari Pemda Majene sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pengisian menggunakan jeriken atau wadah sejenis yang telah dilengkapi surat rekomendasi, pelayanan diatur berdasarkan waktu dan SPBU tertentu.
Dalam pengumuman disebutkan jadwal pelayanan antara lain SPBU Lembang, SPBU Rangas, dan SPBU Tammeroddo, dengan pengaturan waktu berbeda untuk Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, SPBU dilarang melayani kendaraan yang menggunakan QR Code/Barcode MyPertamina yang tidak sesuai antara nomor pelat kendaraan dengan data kendaraan pada sistem.
Pengisian BBM juga dilarang bagi kendaraan yang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi atau ditambah kapasitasnya dan tidak sesuai standar pabrikan.
Sanksi Menanti SPBU yang Melanggar
Pemkab Majene memberikan penegasan bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi terhadap SPBU.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM, Pemerintah Kabupaten Majene akan merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian pasokan atau distribusi BBM kepada SPBU yang bersangkutan hingga rekomendasi penutupan atau pencabutan izin operasional SPBU.
Pemkab Majene juga mengingatkan pengelola SPBU agar tetap mengutamakan pelayanan pengisian BBM kepada kendaraan layanan umum dan kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan PDAM, serta kendaraan operasional PLN, dengan tetap memperhatikan ketentuan antrean yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.(*)












