REJANG LEBONG — Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang serta barang bukti berupa BBM yang diduga jenis Bio Solar dengan total sekitar 3,3 ton.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan atau penampungan BBM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Opsnal dan Tim Bonte melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki yang diduga tengah memindahkan BBM dari drum dan tangki kendaraan truk diesel ke sejumlah tangki penampungan atau tedmond.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk diesel, tiga tedmond berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, satu tedmond kosong, sepuluh jeriken berisi BBM, serta dua unit mesin penyedot lengkap dengan selang dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, empat orang yang diduga terlibat beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga merencanakan gelar perkara dan koordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu distribusi energi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM atau aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(*)
Reporter: Andi Irawan
