Muaro Jambi – menggagalkan pengiriman 30,85 kilogram g*nj4 yang diduga akan diedarkan di wilayah Jambi. Seorang pria berinisial DH, 41, diamankan bersama barang bukti seberat 30.859,32 gram.
DH ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Mendalo Hills 2 Blok E Nomor 14, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Senin (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. DH diketahui merupakan warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial DH. Dari tangan tersangka, kami mengamankan g*nj4 dengan berat lebih kurang 30,85 kilogram,” kata Aroni kepada awak media, Selasa (6/10).
Dari pemeriksaan awal, g*nj4 tersebut diduga berasal dari Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dibawa ke Muaro Jambi untuk transit sebelum didistribusikan kepada jaringan pengedar lainnya. DH mengaku berperan sebagai kurir.
“Yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir dan nantinya barang tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya,” ujarnya.
Aroni menyebut g*nj4 tersebut diduga akan diedarkan di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Dengan penangkapan DH, puluhan kilogram g*nj4 tersebut berhasil dicegah masuk ke jaringan peredaran n4rk0t*k4 di wilayah Jambi.
Atas kasus itu, DH dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang N4rk0t*k4 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Andi F)












