TUBAN — Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam penerapan penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
Sorotan tersebut muncul setelah salah seorang pedagang menerima Surat Pemberitahuan/Peringatan II (SP2) tertanggal 29 September 2026 terkait larangan berjualan di lokasi yang disebut bukan merupakan peruntukan tempat usaha bagi PKL.
Dalam surat tersebut, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa lokasi yang ditempati pedagang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
Muanton menilai, kebijakan penertiban pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, menurut dia, penerapannya harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha yang berada dalam kondisi serupa.
“Kami mempertanyakan, di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana sila ke-5 Pancasila? Kalau memang aturan penertiban diberlakukan, hendaknya diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Muanton, Senin (5/10/2026).
Menurut Muanton, berdasarkan pengamatannya di sejumlah wilayah sekitar Kota Tuban, masih terdapat tempat usaha, termasuk bangunan semi permanen, yang telah berdiri selama bertahun-tahun dan hingga kini masih menjalankan aktivitas usaha.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi pihaknya. Ia mempertanyakan dasar dan parameter yang digunakan pemerintah dalam menentukan pedagang mana yang mendapatkan surat peringatan maupun tindakan penertiban.
“Kalau memang melanggar aturan, silakan ditertibkan sesuai prosedur. Tetapi jangan hanya sebagian. Kami meminta adanya perlakuan yang sama terhadap semua pedagang,” tegasnya.
Muanton juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang staf Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban terkait persoalan tersebut.
Dalam komunikasi itu, menurut Muanton, pihaknya meminta adanya solusi bagi pedagang yang telah menerima surat peringatan. Namun, ia menyebut belum memperoleh solusi konkret dan justru mendapat penjelasan bahwa pelaku usaha atau UMKM lainnya nantinya juga akan ditertibkan.
“Yang kami tanyakan adalah solusi untuk pedagang yang terkena surat peringatan. Jangan hanya mengatakan nanti UMKM yang lain juga akan ditertibkan. Karena sampai sekarang masih ada yang berjualan dan bahkan ada bangunan semi permanen yang sudah berdiri puluhan tahun,” ungkapnya.
Muanton menegaskan, DPC LIN Tuban tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan kota maupun penertiban PKL. Menurutnya, penataan tetap diperlukan demi ketertiban dan kepentingan masyarakat.
Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara transparan, objektif, konsisten dan tidak diskriminatif.
“Kami mendukung penataan kota dan penegakan aturan. Tetapi pemerintah juga harus memastikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kalau memang aturan berlaku, mari diterapkan kepada semuanya secara adil dan transparan,” katanya.
DPC LIN Tuban berharap Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kriteria, mekanisme dan tahapan penertiban PKL.
Termasuk, kata Muanton, perlu dijelaskan bagaimana penerapan aturan tersebut terhadap pelaku usaha lain yang berada dalam kondisi serupa, sehingga kebijakan penertiban tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan dan hasil konfirmasi dari Ketua DPC LIN Tuban. Klarifikasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban terkait kriteria serta mekanisme penertiban masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(*)
Laporan: Jastomo




