Sumatera Utara

Trotoar Diserobot Lapak PKL, Satpol PP Labuhanbatu Bongkar Kios di Jalan Ahmad Yani

×

Trotoar Diserobot Lapak PKL, Satpol PP Labuhanbatu Bongkar Kios di Jalan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU — Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru berubah menjadi tempat berdagang. Kondisi itu membuat pengguna jalan kaki kesulitan melintas dan mendorong Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu turun tangan melakukan penertiban.

Petugas Satpol PP bersama sejumlah unsur terkait membongkar lapak dan kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Selasa (29/9/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Labuhanbatu Ade R. Sirega, dengan melibatkan personel Dinas Perhubungan, Bhabinkamtibmas, pihak Kelurahan Padang Matinggi, Babinsa, Polsek Kota, serta Danramil 08 Rantauprapat.

Langkah tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan mengenai semakin banyaknya lapak dan kios yang berdiri di ruang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Kondisi ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan karena jalur trotoar tertutup aktivitas perdagangan.

Satpol PP: Sudah Diingatkan

Kasatpol PP Labuhanbatu Ade R. Siregar mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan.

Menurutnya, keberadaan lapak dan kios di bahu jalan serta trotoar telah mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas pejalan kaki.

“Dari laporan yang kami terima, banyak sekali yang mendirikan lapak-lapak dan kios liar di sepanjang bahu jalan dan trotoar. Ini mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan pengguna trotoar,” ujar Ade.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang tetap mendirikan bangunan atau lapak di lokasi yang dilarang setelah mendapatkan imbauan maupun peringatan.

“Kami tidak bosan-bosan melakukan penertiban. Pedagang yang membandel dan tidak menghiraukan imbauan atau peringatan akan kami tertibkan,” tegasnya.

Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga. Trotoar bukan lapak dagangan, apalagi ruang pribadi.

Namun, penataan PKL juga perlu dibarengi solusi yang jelas agar penertiban tidak berhenti pada pembongkaran. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedia ruang usaha yang layak dan sesuai aturan bagi pedagang, sehingga kepentingan pejalan kaki tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.(Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!