LABUHANBATU UTARA —Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), terendus aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MM alias Uway (28) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, SH, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Desa Belungkut.
Dalam penindakan tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,88 gram, sebuah kaca/pirek bekas yang disebut berisi sabu sekitar 1,40 gram, peralatan hisap, serta satu unit telepon seluler.
Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk aparat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika tersebut. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di tingkat desa masih menjadi persoalan yang membutuhkan keterlibatan aparat dan masyarakat.
Terancam Pidana Berat
Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa barang tersebut merupakan Narkotika Golongan I dan MM terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, disertai denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, ketentuan yang dikenakan kepada terduga tetap bergantung pada hasil penyidikan, jenis perbuatan yang dibuktikan, serta pasal yang secara resmi diterapkan penyidik. Karena itu, ancaman pidana tersebut belum dapat disebut sebagai hukuman terhadap MM sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada aparat kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penangkapan MM menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus dugaan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.(Mul)










