Metronewstv.ID, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan anggaran sekitar Rp400 juta untuk mendukung penegakan hukum (Gakkum) program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat operasional penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Kebijakan tersebut mencuat menjelang target penerapan Zero ODOL secara nasional mulai 1 Januari 2027. Pemprov Jambi dinilai perlu memastikan kesiapan perangkat, personel, sarana pengawasan hingga mekanisme penindakan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Persetujuan penambahan dukungan anggaran disampaikan Gubernur Jambi Al Haris setelah mendapat dorongan dari anggota DPRD Provinsi Jambi Yudi Hariyanto.
“Itu penting, saya setuju alokasi anggaran. Terima kasih,” kata Al Haris, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan dukungan program tersebut.
Yudi menilai penguatan anggaran penegakan hukum perlu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Menurutnya, waktu menuju penerapan Zero ODOL nasional semakin dekat sehingga pemerintah daerah tidak seharusnya baru bergerak ketika aturan mulai diberlakukan.
Rp400 Juta, Apa Ukuran Keberhasilannya?
Alokasi sekitar Rp400 juta tentu perlu diikuti dengan ukuran kinerja yang jelas.
Sebab, persoalan ODOL bukan hanya mengenai razia dan penindakan di jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, kepatuhan perusahaan angkutan, tata kelola distribusi barang serta pengawasan terhadap kendaraan dari hulu hingga hilir.
Karena itu, publik patut mengetahui secara transparan Rp400 juta tersebut akan digunakan untuk apa, berapa kegiatan penertiban yang ditargetkan, berapa kendaraan yang menjadi sasaran pengawasan, serta indikator apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
Jangan sampai anggaran penegakan hukum hanya menghasilkan kegiatan razia secara rutin, tetapi persoalan ODOL tetap berulang.
Tanjung Jabung Timur Didorong Jadi Pilot Project.
Yudi juga mendorong Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi pilot project atau proyek percontohan kawasan bebas kendaraan ODOL di Provinsi Jambi.
Usulan tersebut membutuhkan kesiapan yang tidak sederhana.
Pemerintah daerah harus memastikan adanya koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, pemerintah kabupaten, pelaku usaha angkutan, pemilik kendaraan, perusahaan pengguna jasa transportasi serta pihak terkait lainnya.
Jika Tanjung Jabung Timur dipilih sebagai kawasan percontohan, maka penerapan Zero ODOL semestinya tidak berhenti pada penindakan terhadap sopir.
Pengawasan juga perlu menyentuh pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, hingga pihak yang berkaitan dengan proses pemuatan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Beban Hanya di Jalan
Persoalan ODOL selama ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan pengemudi
Ada rantai kegiatan ekonomi di belakang kendaraan bermuatan lebih. Ketika penertiban dilakukan, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak hanya memindahkan beban kepada sopir dan pengguna jalan, sementara akar persoalan di tingkat pemilik barang dan operator angkutan tidak tersentuh.
Karena itu, penerapan Zero ODOL membutuhkan pengawasan yang konsisten, data yang terukur dan penegakan aturan yang transparan.
Apalagi uang yang digunakan berasal dari APBD.
Menuju 1 Januari 2027
Target penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2027 membuat tahun 2026 menjadi periode penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan persiapan.
Dukungan anggaran sekitar Rp400 juta dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi kegiatan yang terukur dan memberikan dampak nyata.
Jika Tanjung Jabung Timur benar-benar dijadikan pilot project, masyarakat tentu menunggu hasil yang konkret jalan lebih aman, pelanggaran ODOL menurun, kendaraan sesuai dimensi dan muatan, serta penegakan hukum berjalan konsisten.(*)
Media Metro News — Jambi melaporkan.












