Kota Metro

Polemik Shopping Center Metro Kembali Mencuat Setelah Bertahun-tahun Tak Tuntas

×

Polemik Shopping Center Metro Kembali Mencuat Setelah Bertahun-tahun Tak Tuntas

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Persoalan Shopping Center Kota Metro kembali menjadi sorotan publik. Sengketa kerja sama antara Pemerintah Kota Metro dan PT Nolimax Jaya yang telah berkekuatan hukum tetap justru menyisakan persoalan lain di lapangan, yakni keberadaan kelompok pedagang yang bertahan di atas aset daerah serta munculnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dinilai berlangsung bertahun-tahun tanpa penataan yang jelas.

Berdasarkan kronologi Pemerintah Kota Metro, kerja sama pembangunan kawasan perdagangan dengan PT Nolimax Jaya dimulai pada 19 Desember 2007. Objek kerja sama meliputi pengelolaan mal, ruko, kios, hamparan, dan fasilitas penunjang di kawasan Niaga Metro Mega Mall.

Perubahan terjadi pada 2019 melalui Addendum III yang mengurangi luas objek kerja sama dan mengeluarkan bangunan Shopping Center dari perjanjian. Setelah itu, Pemkot Metro berupaya melakukan penataan dan pengosongan kawasan. Namun, upaya tersebut berulang kali gagal akibat penolakan di lapangan.

Pemagaran yang dilakukan tim gabungan pada 4 Desember 2019 tidak berjalan sesuai rencana setelah mendapat perlawanan pedagang. Pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro pada 2020 untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nolimax Jaya juga dua kali tertunda karena adanya penghadangan.

Ketidaktegasan pemerintah pada periode sebelumnya dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan Shopping Center terus berlarut hingga kini. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang tetap menempati kawasan yang berstatus aset daerah.

Di sisi lain, PT Nolimax Jaya menggugat Pemerintah Kota Metro melalui perkara Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Met. Dalam putusan 3 Februari 2021, Pengadilan Negeri Metro menyatakan Addendum III sah dan mengikat serta menyatakan Pemkot Metro melakukan wanprestasi. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3978 K/Pdt/2022.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hukum yang terjadi merupakan perkara perdata antara Pemerintah Kota Metro dan PT Nolimax Jaya. Dalam perkara itu, paguyuban pedagang tidak tercatat sebagai pihak yang menggugat maupun pihak yang memenangkan perkara.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Zaki Mubarok, menegaskan bahwa kawasan Shopping Center merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Itu aset Pemda, clear. Semua yang ada di situ dan mengganggu upaya penertiban aset bisa dibubarkan,” kata Zaki kepada awak media.

Di tengah belum tuntasnya penataan aset, muncul persoalan baru berupa dugaan pungutan terhadap pedagang baru. Pada Mei 2026, Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui adanya penarikan biaya sebesar Rp3,5 juta untuk setiap unit berukuran 4 x 4 meter.

Menurut Sultan, pungutan tersebut merupakan kontribusi untuk pemeliharaan fasilitas. Namun, ia juga mengakui bahwa mekanisme itu tidak memiliki dasar hukum resmi dan pembayaran dilakukan melalui bendahara paguyuban, bukan melalui rekening pemerintah daerah maupun UPTD Pasar.

Informasi yang dihimpun media juga menyebutkan bahwa pedagang baru yang hendak menempati kios di lantai atas harus memperoleh rekomendasi paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi tersebut, penempatan kios disebut tidak dapat dilakukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan pemerintah daerah selama ini tidak menerima pendapatan dari sewa toko di Shopping Center.

“Disperindag hanya menerima retribusi salar harian dari aktivitas pedagang. Untuk sewa toko, pemerintah tidak menerima pembayaran,” ujar Ardah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola aset daerah dan aliran pungutan yang selama ini berlangsung di kawasan Shopping Center.

Penasihat PWI Metro, Abdul Wahab, menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas agar persoalan aset tidak terus menjadi polemik.

“Aset daerah harus dikelola sesuai aturan. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum, perlu ada penertiban agar tidak menimbulkan persoalan baru dan merugikan pedagang maupun pemerintah,” katanya.

Hal senada disampaikan penggiat sosial Hendi Dwiputra yang meminta penataan dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

“Persoalan ini sudah terlalu lama. Pemerintah harus hadir menata aset, melindungi pedagang yang beritikad baik, sekaligus memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro pada September 2026 menyatakan tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait informasi dugaan pungutan liar tarif sewa toko di kawasan Shopping Center.

Proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman fakta dan belum memasuki pemeriksaan resmi. Namun, perhatian aparat penegak hukum terhadap persoalan ini dinilai menjadi momentum penting untuk membuka secara terang tata kelola aset dan aktivitas ekonomi yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan Shopping Center.

Publik kini menanti keberanian Pemerintah Kota Metro untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menegakkan kepastian hukum atas aset daerah, menata pedagang secara adil, dan memastikan tidak ada lagi pungutan tanpa dasar hukum di atas tanah milik pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!