PROVINSI BANTEN

KNPI Pagelaran Pertanyakan Legalitas Pasar Malam di Alun-Alun

×

KNPI Pagelaran Pertanyakan Legalitas Pasar Malam di Alun-Alun

Sebarkan artikel ini

PAGELARAN — Keberadaan pasar malam atau wahana korsel di kawasan Alun-Alun Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pagelaran.

KNPI mempertanyakan kejelasan legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait izin keramaian, penggunaan lokasi, aspek keamanan dan keselamatan, serta mekanisme pemanfaatan apabila lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah.

Ketua KNPI Kecamatan Pagelaran, Ali Zamiludin, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi maupun hiburan masyarakat. Namun, setiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan dan menggunakan fasilitas atau lahan pemerintah dinilai harus memiliki dasar perizinan yang jelas.

“Kalau memang kegiatan korsel ini masih ingin berlanjut, maka izinnya harus segera diselesaikan. Terlepas dari ada permintaan perpanjangan waktu ataupun karena masih merasa rugi, persoalan izin harus tetap diutamakan,” ujar Ali.

Menurutnya, penyelenggara perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jangan sampai kegiatan sudah berlangsung, tetapi masih terdapat administrasi atau perizinan yang belum tuntas.

“Kalau mau mengurus izin, jangan setengah-setengah. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus ditempuh dan dilibatkan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi masih ada persoalan administrasi dan perizinan yang belum selesai,” tegasnya.

Penggunaan Alun-Alun Jadi Sorotan

Selain izin kegiatan, KNPI juga menyoroti penggunaan kawasan Alun-Alun Pagelaran sebagai lokasi pasar malam.

Menurut Ali, apabila lokasi tersebut berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), penggunaan untuk kegiatan pihak lain perlu dipastikan memiliki dasar pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan disamakan antara lahan milik pribadi dengan lahan milik pemerintah. Kalau tempatnya merupakan aset pemerintah, tentu ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati,” katanya.

Ali meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai dasar penggunaan lokasi, pihak yang memberikan persetujuan, jangka waktu pemanfaatan, serta tanggung jawab terhadap aset maupun fasilitas umum yang digunakan.

Aspek Keamanan dan Keselamatan Diminta Dipastikan

KNPI juga meminta aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama. Pasar malam dan wahana permainan berpotensi mendatangkan masyarakat dalam jumlah besar sehingga membutuhkan pengaturan lalu lintas, ketertiban, pengamanan serta kepastian kelayakan wahana.

“Kalau izinnya lengkap, lokasi penggunaannya jelas, aspek keamanan terpenuhi dan seluruh pihak yang berwenang sudah memberikan persetujuan, tentu kegiatan dapat berjalan lebih aman dan kondusif,” ujar Ali.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui koordinasi antara penyelenggara, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan/desa sesuai kewenangan, kepolisian, serta instansi terkait.

KNPI Minta Tidak Ada Pihak yang Dilewati

Ali menegaskan, KNPI tidak mempersoalkan kegiatan ekonomi masyarakat sepanjang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Namun, alasan ekonomi maupun kerugian penyelenggara, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aspek legalitas.

“Kami menghargai pelaku usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Tetapi keuntungan atau kerugian penyelenggara bukan alasan untuk mengesampingkan aturan. Kalau memang masih ingin melanjutkan kegiatan, selesaikan dulu seluruh perizinannya,” tegasnya.

KNPI Kecamatan Pagelaran berharap persoalan pasar malam atau wahana korsel tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui komunikasi dan koordinasi seluruh pihak.

“Prinsip kami sederhana: kegiatan boleh berjalan, ekonomi masyarakat tetap hidup, tetapi legalitas, keamanan, ketertiban dan kewenangan pemerintah harus tetap dihormati,” pungkas Ali Zamiludin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!