Metronewstv.id, NTT |Persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2019 atas nama Elisabet Telik memasuki babak baru. Pada Rabu, 9 September 2026, seluruh berkas pengaduan yang sebelumnya telah disiapkan secara resmi dimasukkan dan disampaikan kepada sejumlah instansi terkait untuk mendapatkan pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Berkas tersebut berkaitan dengan pengaduan Klara Hoar Kehi, warga Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, yang mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang selama ini dikuasainya.
Pengaduan itu tidak hanya diarahkan sebagai persoalan mengenai klaim kepemilikan antar warga. Klara meminta agar proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHM Tahun 2019 tersebut turut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen warkah, proses pengukuran, penetapan batas, alas hak, serta kesesuaian objek sertifikat dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah keberadaan rumah tinggal yang menurut Klara selama ini berada di atas tanah yang dikuasainya.
Dalam pengaduannya, Klara menyatakan bahwa pada saat kegiatan pengukuran tanah, terdapat bagian tanah yang tidak terdapat rumah yang dilakukan pengukuran, sementara bagian yang terdapat rumah tinggal yang selama ini ditempati dan dikuasainya dipersoalkan karena menurut pengadu tidak dilakukan pengukuran sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Klara untuk meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh data teknis pertanahan.
Klara menegaskan bahwa substansi pengaduannya bukan semata-mata meminta pihak tertentu dinyatakan benar atau salah.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana sebuah objek tanah dapat tercantum dalam sertifikat apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik objek di lapangan.
Karena itu, ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan audit atau pemeriksaan terhadap warkah penerbitan SHM Tahun 2019 atas nama Elisabet Telik.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain peta bidang tanah, gambar ukur, surat ukur, koordinat dan titik batas, berita acara pengukuran, risalah penelitian data yuridis, alas hak, dokumen penunjukan dan penetapan batas, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Bagi pengadu, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab secara objektif apakah terdapat kekeliruan objek, kekeliruan subjek, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, atau persoalan prosedural dalam proses administrasi penerbitan sertifikat.
Selain pemeriksaan dokumen, Klara juga meminta agar instansi pertanahan turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting karena kondisi fisik objek dapat menjadi bagian dari fakta yang harus dicocokkan dengan data teknis yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Keberadaan rumah tinggal, tanaman yang berada di atas objek, batas-batas fisik, serta riwayat penguasaan tanah diminta untuk diperiksa dan dicatat secara objektif.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi dilakukan dengan membandingkan antara data di atas kertas dan fakta di lapangan.
Pada Rabu, 8 September 2026, seluruh berkas pengaduan tersebut telah dimasukkan ke instansi-instansi yang menjadi tujuan pengaduan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk permintaan agar persoalan yang dipersoalkan dapat memperoleh pengawasan dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Klara sebelumnya juga menegaskan bahwa apabila pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut yang patut atau tidak diberikan kejelasan secara tertulis, dirinya akan menggunakan mekanisme pengaduan sesuai jalur hukum dan administrasi yang tersedia.
Di antaranya melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kementerian ATR/BPN RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI Perwakilan NTT apabila terdapat dugaan maladministrasi, serta jalur hukum lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Klara menyampaikan bahwa pengaduan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai proses administrasi pertanahan.
Ia tidak meminta perlakuan khusus.
Permintaan utamanya adalah agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM diperiksa, proses pengukurannya diuji, alas haknya diteliti, serta objek sertifikat dicocokkan secara langsung dengan kondisi fisik di lapangan.
Prinsipnya sederhana: jika proses penerbitan sertifikat telah sesuai ketentuan, maka seluruh proses tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui warkah dan data pertanahan yang sah. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Perlu ditegaskan, pengaduan tersebut merupakan penyampaian keberatan dan permintaan pemeriksaan dari pihak Klara Hoar Kehi. Adanya pengaduan maupun dugaan ketidaksesuaian tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan oleh pihak tertentu.
Kebenaran mengenai proses penerbitan SHM Tahun 2019 tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelitian administrasi, verifikasi lapangan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.
Kini, setelah seluruh berkas resmi disampaikan kepada instansi terkait, perhatian publik berada pada tindak lanjutnya.
Apakah warkah penerbitan SHM tersebut akan diperiksa secara menyeluruh? Apakah data pengukuran akan dicocokkan dengan kondisi fisik objek? Dan apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan secara objektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebab dalam urusan pertanahan, kepastian hukum tidak cukup hanya berdasarkan selembar sertifikat, tetapi juga harus ditopang oleh kebenaran data, keabsahan alas hak, ketepatan objek, prosedur yang benar, serta administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan instansi yang berwenang.
Masyarakat menunggu apakah pengaduan tersebut akan berhenti sebagai berkas yang tersimpan di meja administrasi, atau benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jurnalis : Roy S






