DELI SERDANG, SUMATERA UTARA— Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum kepala desa berinisial **CH** di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari keluarga korban.
Perkara yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang sejak 12 Desember 2025 tersebut hingga kini disebut belum memasuki tahap penetapan tersangka. Keluarga korban menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan meminta penyidik bekerja lebih progresif dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas serta perlindungan terhadap korban.
Suami korban, Sofian, menyampaikan keberatan tersebut melalui rilis tertulis yang diterima media pada Rabu (19/8/2026). Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan sejumlah saksi dengan keterangan korban sebagaimana disebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga.
Menurut Sofian, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan perkara. Namun, keluarga berharap perbedaan keterangan saksi tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan arah penyidikan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 16 Agustus 2025 di Kantor Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba. Saat itu, korban WH sedang mengurus surat keterangan domisili.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, terlapor CH diduga mengajak korban masuk ke bagian kantor desa yang disebut dalam kondisi sepi. Korban kemudian diduga mengalami tindakan seksual secara fisik yang tidak dikehendakinya.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga menyebut dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Sofian mengatakan istrinya mengalami tekanan berat hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Istri saya mengalami trauma psikologis mendalam hingga jatuh sakit dan harus diopname di rumah sakit akibat kejadian itu. Kami sangat menyayangkan jika proses hukum ini terhambat hanya karena saksi-saksi di sekitar lokasi tidak memberikan keterangan yang sinkron dengan fakta yang dialami istri saya,” ujar Sofian.
Dalam perkembangan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang disebut telah melakukan pemeriksaan konfrontasi antara pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk menguji perbedaan keterangan yang muncul dalam perkara tersebut.
Keluarga korban kini meminta penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi juga menggali bukti lain yang relevan dan sah secara hukum, termasuk dokumen medis maupun bukti yang dapat menerangkan kondisi psikologis korban.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyidikan tidak berhenti hanya karena adanya perbedaan keterangan, melainkan seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keluarga juga meminta penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan yang ramah korban dan ramah anak, terutama karena anak korban disebut berada di lokasi ketika dugaan peristiwa terjadi. Identitas dan kondisi anak harus tetap dilindungi demi kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga berharap Polresta Deli Serdang segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta tidak memihak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, penerapan pasal dan terpenuhinya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti(*)






