Sumatera Utara

Pondok Warga di Hutan Lindung Mangrove Dirobohkan, Kuasa Hukum KTH Pantai Labu Forestry Pertanyakan Wewenang dan Anggaran Pemkab Deli Serdang

×

Pondok Warga di Hutan Lindung Mangrove Dirobohkan, Kuasa Hukum KTH Pantai Labu Forestry Pertanyakan Wewenang dan Anggaran Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG — Metronewstv.ID, Penertiban sebuah pondok jaga milik warga di kawasan pesisir Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai polemik. Pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang pada 14 Juli 2026 itu dipertanyakan karena objek yang ditertibkan disebut berada di kawasan hutan lindung mangrove.

Pondok berukuran sekitar 3×4 meter tersebut dibongkar melalui operasi gabungan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/2094. Dalam pelaksanaannya, aparat disebut mengerahkan personel dalam jumlah besar dan satu unit alat berat.

Skala pengerahan aparat tersebut kemudian menjadi sorotan warga maupun Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry.

Abdul Rahim, salah seorang perwakilan warga, mengaku heran dengan besarnya kekuatan yang dikerahkan untuk membongkar sebuah pondok berukuran relatif kecil.

“Kami memperkirakan ada puluhan hingga mencapai ratusan personel gabungan yang terjun ke lokasi pada 14 Juli lalu, bahkan sampai membawa satu unit alat berat (ekskavator). Padahal yang mau dirobohkan hanya pondok kecil ukuran 3×4 meter,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Bukan Sekadar Pembongkaran Pondok

Kuasa hukum KTH Pantai Labu Forestry, Adv. Tiopan Tarigan, S.H., menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan pembongkaran bangunan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah daerah, mulai dari dasar hukum penertiban, kewenangan pemerintah kabupaten terhadap kawasan hutan, hingga sumber anggaran yang digunakan dalam pengerahan personel dan alat berat.

Tiopan mempertanyakan apakah Bupati Deli Serdang mengetahui status kawasan tersebut dan apakah terdapat perintah langsung kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

Ia juga mempertanyakan alasan penertiban yang dikaitkan dengan tidak adanya IMB/PBG apabila objek bangunan berada di kawasan hutan lindung.

“Apakah Bupati Deli Serdang mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui bahwa pondok ukuran 3×4 tersebut berada di kawasan hutan lindung?” ujar Tiopan.

Pertanyaan lainnya menyangkut kepentingan Pemkab Deli Serdang melakukan pembongkaran serta dasar penggunaan kewenangan Satpol PP terhadap bangunan yang disebut berada di kawasan hutan.

Sorotan paling tajam diarahkan pada penggunaan sumber daya pemerintah dalam operasi tersebut.

Jika benar operasi melibatkan personel gabungan dalam jumlah besar dan satu unit alat berat, Tiopan meminta Pemkab Deli Serdang menjelaskan sumber anggaran, dasar penggunaannya, serta siapa yang memberikan perintah pengerahan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kewenangan

Tiopan berpendapat bahwa status kawasan hutan harus menjadi titik utama dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, apabila lokasi memang masih berstatus kawasan hutan, maka pengelolaan dan penanganannya harus mengacu pada kewenangan sektor kehutanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia mempertanyakan langkah Pemkab Deli Serdang yang menggunakan alasan tidak memiliki IMB/PBG sebagai dasar pembongkaran.

Menurut pihak KTH, persoalannya justru perlu diperjelas terlebih dahulu: siapa yang memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di dalam kawasan hutan dan apa dasar hukum tindakan tersebut?**

Pihak kuasa hukum juga meminta transparansi apabila operasi tersebut menggunakan APBD. Penggunaan anggaran daerah, menurutnya, harus memiliki dasar kewenangan, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Sorotan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan anggaran negara tanpa dasar kewenangan yang memadai.

Wabup Deli Serdang: “Bukan Gawean Kabupaten”

 

Polemik tersebut sebelumnya juga sempat disampaikan masyarakat kepada Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo ketika melakukan kunjungan ke Desa Rugemuk pada 9 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, masyarakat melalui Ketua KTH mempertanyakan apakah izin IMB/PBG dapat diterbitkan di dalam kawasan hutan.

Wabup Lom Lom Suwondo secara tegas menyatakan bahwa apabila lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan, persoalannya bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Selama masih berstatus kawasan hutan itu bukan gawean Kabupaten,” tegas Lom Lom Suwondo.

Ia menyebut pengelolaan kawasan tersebut berkaitan dengan instansi kehutanan di bawah kementerian yang berada di wilayah provinsi.

Lom Lom juga menyatakan akan meninjau kembali lokasi pondok yang telah dirobohkan.

Bahkan, apabila setelah dilakukan peninjauan ditemukan bahwa lokasi tersebut memang masih berstatus kawasan hutan dan pembongkaran terjadi karena kekeliruan, ia menyatakan kesediaannya untuk mendirikan kembali pondok jaga tersebut dan meresmikannya.

Wabup juga mengapresiasi keberadaan KTH yang selama ini disebut berperan dalam menjaga fungsi kawasan hutan. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan bangunan di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Pemkab Deli Serdang Belum Memberikan Klarifikasi

Di tengah polemik tersebut, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban resmi dari Pemkab Deli Serdang.

Di antaranya, apa dasar hukum pembongkaran, siapa yang memerintahkan pengerahan personel, apakah status kawasan telah diverifikasi sebelum eksekusi, serta dari pos anggaran mana biaya pengerahan personel dan alat berat dibebankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang mengenai legalitas tindakan penertiban serta penggunaan anggaran dalam operasi tersebut.

Namun, hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan produk jurnalistik yang berimbang.(A. Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!