Kota Metro

Komisi III DPRD Metro RDP Bahas Moratorium Lahan Baku Sawah

×

Komisi III DPRD Metro RDP Bahas Moratorium Lahan Baku Sawah

Sebarkan artikel ini

Komisi III DPRD Kota Metro rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah investor terkait moratorium Lahan Baku Sawah (LBS) yang akan ditetapkan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di ruang OR DPRD Kota Metro, Senin 9 Maret 2026.

Sekertaris Komisi III DPRD Kota Metro, Didik Isnanto mengatakan bahwa, dalam RDP tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah dampak aturan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap investasi daerah.

“Saat ini Kota Metro tengah menunggu hasil moratorium dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan sampai saat ini belum selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Didik audiensi bersama mitra kerja Komisi III ini untuk mengetahui informasi terbaru dan melakukan pendataan ulang Lahan Baku Sawah.

“Kami tetap mengacunya pada Undang-Undang. Dan perlu di garis bawahi juga Kota Metro ini, bukan kota pertanian tapi kota pendidikan. Makanya kami tidak menghambat investasi masuk dan pertumbuhan penduduk,” jelasnya.

Disatu sisi, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa, selain perbedoman aturan pada Undang-Undang. Pemkot Metro juga harus tetap tunduk pada aturan dan regulasi pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041.

“Jadi hasil dari moratorium nanti seperti apa. Apakah akan ditetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Metro berapa persen. Kita tunggu saja hasil dari moratorium dari pusat. Kata Metro wajib mempertahankan wilayah lahan keseluruhan yang dapat dikelola di luar sektor pertanian, termasuk untuk pengembangan perumahan dan investasi lainnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *