Sumatera Utara

Diklat BCKS Dinas Pendidikan Tapsel Rp.1,9 Miliar Dosorot, 38 Pengangkatan Kepala Sekolah Dipertanyakan

×

Diklat BCKS Dinas Pendidikan Tapsel Rp.1,9 Miliar Dosorot, 38 Pengangkatan Kepala Sekolah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, Metro News.
Pengadaan kegiatan Bakal Calon Kepala Sekolah(BCKS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp.1,9 Miliyar menjadi sorotan, dua paket pengadaan melalui E-Katalog dengan penyedia berbeda memunculkan pertanyaan mengenai pembagian pekerjaan, kewajaran anggaran hingga hasil pelatihan yang dikaitkan dengan informasi pengangkatan 38 Kepala Sekolah.

Data mencatat paket seleksi subtansi Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah senilai Rp.587.500.000, atas nama Menara Agung Sukses dan Paket Pelatihan senilai Rp.1.312.500.000, atas nama Aksara Wiguna Mandiri. Kedua anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan total nilai Rp.1.900.000.
Besarnya anggaran tersebut menuntut penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Tapsel, terutama mengenai perbedaan lingkup pekerjaan, dasar penetapan harga dan keluaran yang harus diterima pemerintah daerah dari masing-masing penyedia.

Sorotan ini semakin menguat setelah publikasi resmi PPID menyebut pembukaan pelatihan BCKS Tapsel pada tanggal 13 juli 2026 di BBGTK Propinsi Sumatera Utara diikuti 124 peserta.
Jika total kedua paket dibagi secara sederhana dengan jumlah peserta, nilai setara sekitar Rp.15,32 Juta per peserta, ucap Irwandi selaku Divisi Intelijen dan Investigasi KPK Tipikor.

Angka ini bukan biaya riil yang telah terprefikasi, sebab rincian komponen anggaran belum diketahui, namun, Dinas Pendidikan Tapsel patut menjelaskan apakah kedua paket memang diperuntukkan bagi 124 peserta yang sama, apa saja fasilitas dan layanan yang dibiyai, serta bagaimana pembagian biaya.

Irwandi mengatakan pertanyaan paling mendasar adalah mengapa kegiatan yang saling berkaitan dibagi menjadi dua paket dengan penyedia berbeda, apakah pekerjaan Menara Agung Sukses benar-benar terpisah dari pekerjaan Aksara Wiguna Mandiri atau terdapat komponen yang beririsan?, untuk menjawabnya Dinas Pendidikan Tapsel perlu membuka Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi, Kontrak, Rincian keluaran serta bukti pelaksanaan masing-masing paket.

Tanpa dokumen tersebut, publik tidak dapat menguji apakah pembagian pekerjaan didasarkan kepada kebutuhan. yang jelas apakah terdapat risiko tumpang tindih pembiayaan. Pengadaan melalui E-Katalog tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa harga sudah wajar atau seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, ucapnya.

Persoalan memunculkan, yang perlu diverefikasi bahwa 38 peserta BCKS telah diangkat menjadi Kepala Sekolah, yang mana ada informasi bahwa sebahagian yang diangkat jadi Kepala Sekolah sebelumnya bertugas sebagai operator sekolah, bukan guru, informasi ini harus diperiksa secara objektif karena jabatan operator semata tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan, yang perlu dipertanyakan adalah status kepegawaiannya, apakah yang betsangkutan berstatus guru, apakah persyaratan yang berlaku, serta apakah seluruh tahapan seleksi dan pelatihan telah dijalani sesusi penugasan guru sebagai Kepala sekolah, termasuk Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 dan petunjuk teknis terkait.

Dinas Pendidikan Tapsel perlu juga menjelaskan apakah ke-38 orang tersebut termasuk dalam 124 peserta yang mengikuti seleksi dan pelatihan, bagaimana hasil seleksi mereka diterapkan dan dokumen apa yang menjadi dasar pengangkatan. Jika proses telah sesuai aturan data dan dokumen pendukung semestinya dapat menjelaskan hal tersebut.

Namun apabila pemeriksaan menemukan ketidak sesuaian persyaratan atau tahapan yang diwajibkan, persoalannya patut ditindak lanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang, ucapnya.

Irwandi menilai pengadaan BCKS senilai Rp.1, 9 miliar perlu di klarifikasi secara tertulis mulai dari urgensi anggaran, pembagian lingkup pekerjaan, dasar penetapan harga, status pelaksanaan dan pembayaran hingga hasil pelatihan maupun hasil seleksi, siapa-siapa yang lulus dan siapa-siapa yang tidak lulus dan proses pengangkatan Kepala sekolah, klarifikasi tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan pemerintah yang transparansi dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam proses Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta hak masyarakat memperoleh informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sampai dokumen dan jawaban yang resmi diperoleh, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut melanggar hukum atau pengangkatan Kepala sekolah bermasalah, namun, besarnya anggaran yang diserap, publik membuat pertanyaan ini tidak layak dijawab dengan pernyataan umum semata.

Kadis Pendidikan Tapsel, Efrida Yanti Pakpahan, perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran Rp.1,9 miliar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, yang menghasilkan keluaran yang terukur dan mendukung pengangkatan Kepala sekolah yang memenuhi ketentuan. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!