PONOROGO – Sebuah rumah berukuran 6 x 10 meter di Dukuh Sidowayah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dirobohkan menggunakan alat berat, Minggu (18/10/2026). Bangunan yang ditaksir bernilai lebih dari Rp250 juta tersebut dibongkar setelah konflik rumah tangga yang melibatkan pemilik rumah dan istrinya berujung pada persoalan penyelesaian harta.
Rumah yang dibangun dari hasil kerja keras seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu kini rata dengan tanah. Pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah warga menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Bagian bangunan yang tersisa, mulai dari dinding hingga struktur beton, diruntuhkan hingga tidak lagi berdiri.
“Iya, Mas, tadi sekitar pukul 08.00 WIB alat berat bego mulai membongkar bangunan. Pelaksanaan pembongkaran rumah berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Andi, warga setempat, saat ditemui di lokasi.
Berawal dari Persoalan Rumah Tangga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik rumah berinisial Sar telah bekerja di Malaysia sejak 2022. Dari hasil merantau tersebut, ia mengumpulkan uang untuk membangun rumah yang mulai berdiri pada 2023.
Namun, persoalan rumah tangga mencuat pada akhir Agustus 2026. Sar dikabarkan kecewa setelah muncul dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, berinisial Puj, dengan seorang pria yang tinggal di lingkungan yang sama.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pria tersebut sempat diamankan warga setelah diduga keluar dari rumah Puj pada pagi hari. Persoalan itu kemudian menjadi pembicaraan di lingkungan setempat dan berlanjut ke upaya mediasi.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, Sar memutuskan pulang dari Malaysia. Konflik yang terjadi kemudian berkembang menjadi persoalan rumah tangga sekaligus sengketa mengenai rumah yang dibangun dari hasil kerjanya selama di perantauan.
Meski demikian, dugaan perselingkuhan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Mediasi Tidak Menemukan Kesepakatan
Sebelum pembongkaran dilakukan, perangkat Desa Sidoharjo melalui unsur kewilayahan setempat disebut telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah menyerahkan rumah tersebut untuk kepentingan masa depan anak mereka.
Namun, upaya penyelesaian itu belum mencapai kesepakatan. Persoalan penggantian biaya pembangunan rumah menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kedua pihak.
Menurut informasi yang dihimpun, Sar sempat mengupayakan penyelesaian melalui penggantian biaya pembangunan. Akan tetapi, kesepakatan yang diharapkan tidak tercapai sehingga persoalan berlanjut hingga pembongkaran bangunan.
Sebelum alat berat didatangkan, Sar disebut telah membongkar sejumlah bagian rumah secara manual pada Sabtu (10/10/2026). Genting, kusen, pintu, dan jendela yang masih dapat digunakan dilepas satu per satu untuk dibawa ke rumah orang tuanya.
Sepekan kemudian, ekskavator didatangkan untuk merobohkan sisa bangunan yang masih berdiri.
Persoalan Harta dan Masa Depan Anak
Pembongkaran rumah tersebut menjadi perhatian warga karena nilai bangunan yang mencapai ratusan juta rupiah serta latar belakang konflik rumah tangga yang menyertainya.
Di balik peristiwa itu, terdapat persoalan mengenai pengorbanan selama bekerja di luar negeri, penyelesaian hubungan rumah tangga, status kepemilikan bangunan, serta kepentingan anak dari pasangan tersebut.
Secara hukum, status rumah dan hak masing-masing pihak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang membiayai pembangunan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan asal dana, status perkawinan, bukti kepemilikan, perjanjian yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pembongkaran bangunan juga tidak serta-merta menyelesaikan kemungkinan sengketa harta di antara kedua belah pihak.
Hingga Minggu (18/10/2026), proses pembongkaran dilaporkan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Peristiwa ini pun menjadi perhatian masyarakat dan warganet, sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai penyelesaian persoalan harta serta perlindungan kepentingan anak di tengah konflik kedua orang tuanya.
Rohim/Ponorogo












