MUARO JAMBI —Kelompok Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan) Betung Bersatu memasang sejumlah spanduk berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengetahui dan menjaga hak atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah hak masyarakat Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (30/9/2026).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan warga agar tidak lengah terhadap status dan keberadaan lahan yang selama ini menjadi bagian dari kepentingan masyarakat desa.
Ketua Gaboktan Betung Bersatu, Busu Mizi, mengatakan pemasangan spanduk bukan dilakukan untuk mencari popularitas maupun sekadar menarik perhatian masyarakat.
“Kami melakukan yang terbaik. Bukan hanya semata-mata ingin dipuji atau mencari perhatian masyarakat, tetapi memang hak mereka perlu diketahui,” ujar Busu Mizi kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman mengenai lahan yang menjadi hak mereka sehingga dapat dijaga dan dikelola secara bersama-sama.
Busu Mizi menyebut, berdasarkan informasi dan pengelolaan yang menjadi perhatian Gaboktan Betung Bersatu, terdapat lahan masyarakat dengan luas kurang lebih 570 hektare yang menurutnya perlu dijaga.
“Jangan sampai hak mereka diganggu atau digugat orang lain. Kurang lebih 570 hektare lahan yang harus dijaga dan diurus dengan baik. Ini merupakan keinginan kami yang sudah dipercayakan kepada masyarakat,” katanya.
Dorong Masyarakat Saling Menjaga
Pemasangan spanduk tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan lahan yang mereka anggap sebagai hak masyarakat.
Busu Mizi berharap warga dapat membangun komunikasi dan kerja sama dalam menjaga serta mengelola lahan tersebut.
“Harapan kami ke depannya, semoga dengan adanya perhatian ini masyarakat memahami, saling berkolaborasi dan saling mendukung,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Gaboktan Betung Bersatu akan berupaya menjalankan amanah yang diberikan masyarakat sesuai kemampuan yang dimiliki.
Namun, Busu Mizi juga mengakui adanya keterbatasan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
“Kalau memang kami mempunyai kekurangan dalam mengurus apa yang dipercayakan masyarakat, kami mohon maaf. Karena itulah kemampuan kami dan batas kekuatan yang kami miliki,” ujarnya.
Ia kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kepentingan warga dan menghindari persoalan yang dapat merugikan masyarakat Desa Betung.
“Semoga masyarakat memahami dan bisa saling menjaga serta saling mendukung untuk kemajuan kita bersama,” pungkas Busu Mizi.
Status dan Batas Lahan Perlu Diperjelas
Di tengah upaya masyarakat memasang penanda dan menyampaikan klaim atas lahan, kejelasan mengenai status hukum, batas, dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta riwayat lahan menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Apabila terdapat perbedaan klaim dengan pihak lain, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan didukung dokumen serta data pertanahan yang dapat diverifikasi.
Pemasangan spanduk menjadi bentuk penyampaian sikap masyarakat. Namun, kepastian mengenai hak atas tanah tetap membutuhkan dasar administrasi dan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Metronewstv.ID/Muaro Jambi — Andi F. Melaporkan












