PEKANBARU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura, Rabu (30/9/2026).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin mengatakan, proses tahap II telah dilaksanakan pada hari yang sama.
“Hari ini (Rabu, 30/9/2026) sudah tahap II,” kata Nasrudin.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.920.492.975.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975,” ujar Nasrudin.
Perkara ini terungkap setelah Tim Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah melakukan pemeriksaan pada Agustus hingga September 2024. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan kepada sejumlah nasabah.
Penyidik menemukan sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon sekitar Rp17,6 miliar. Dana hasil pencairan tersebut kemudian diduga dialihkan atau dipindahbukukan kepada 24 pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.
Para nasabah disebut hanya menerima kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka juga diduga dijanjikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.
“Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan,” jelas Nasrudin.
Selain dugaan penyimpangan dalam pencairan pembiayaan, penyidik menemukan realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran dengan nilai sekitar Rp1,32 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan BPKP, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18,92 miliar. Rincian yang disebutkan penyidik terdiri atas plafon pembiayaan sekitar Rp17,6 miliar dan subsidi bunga sekitar Rp1,32 miliar.
Dua Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama, Angga Saputra, merupakan mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Penyidik menduga Angga berperan dalam memproses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan terhadap 88 nasabah.
Angga juga diduga menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap nasabah. Dengan jumlah 88 nasabah, total keuntungan yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.
Tersangka kedua adalah Hendra, seorang wiraswasta yang diduga menjadi salah satu penerima manfaat dari pencairan pembiayaan tersebut. Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh penyidik, Hendra diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Modus Pengajuan Pembiayaan
Menurut Nasrudin, dugaan modus dalam perkara tersebut dilakukan dengan mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani. Warga diminta menyerahkan dokumen identitas, antara lain KTP dan Kartu Keluarga.
Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan kepada bank.
Masyarakat dijanjikan uang tunai sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu hektare. Namun, mereka diduga tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga sekitar Rp200 juta per orang.
“Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga,” ungkap Nasrudin.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan fasilitas pembiayaan yang tercatat atas nama para debitur tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan pengajuan.
Proses Hukum
Dalam perkara ini, Angga Saputra dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Hendra dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 603 KUHP mengatur tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah perkara dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Praktik tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi juga diterapkan oleh kejaksaan dalam proses penanganan perkara setelah tahap penyidikan selesai.
Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tengku Satria)












